Percepat Penghapusan Piutang Macet, Menteri UMKM Panggil Bos Himbara Habis Lebaran
TANGERANG SELATAN, investortrust.id - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan akan mengumpulkan para bos alias direktur utama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seusai libur Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 untuk mempercepat proses penghapusan piutang macet bagi pelaku UMKM.
"Habis Lebaran dong, kan ini masih Lebaran," ujar Maman saat ditemui di sela-sela open house atau gelar griya di kediamannya, Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (2/4/2025).
Baca Juga
OJK: Kebijakan Hapus Utang UMKM Tidak Akan Dongkrak NPL Perbankan
Sebagai menteri yang mengoordinasikan bidang UMKM, ia berkepentingan membangun keselarasan kebijakan penghapusan piutang macet UMKM.
Lebih lanjut, meski belum bisa mengungkap capaian terkini, Maman mengeklaim prosesnya terus berjalan. "Saya update nanti setelah kami berkoordinasi lebih lanjut dengan Himbara," ungkap Maman.
Sebelumnya diberitakan investortrust.id, Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang menghapus utang macet UMKM. Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Baca Juga
DPR: Perlu Kehati-Hatian Terapkan Kebijakan Penghapusan Utang UMKM di Bank Himbara
Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet bank BUMN kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya, seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Prabowo menjelaskan, kebijakan tersebut dilatarbelakangi masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Menurut Prabowo, selama ini pelaku UMKM menghadapi tantangan dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.
Prabowo menekankan bahwa pelaku usaha bidang pertanian, UMKM, dan nelayan merupakan penopang pangan bangsa yang sangat penting. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan dalam ketahanan pangan.

