Bagikan

Per Februari 2025, Aset Dana Pensiun Tumbuh 5,94% Jadi Rp 1.511,7 Triliun

JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Februari 2025 total aset industri dana pensiun (dapen) mencapai Rp 1.511,71 triliun, meningkat 5,94% secara year on year (yoy). Pertumbuhan tersebut didorong oleh kinerja program pensiun wajib dan program pensiun sukarela yang menorehkan kinerja positif. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, secara virtual dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2025, Jumat (11/4/2025). 

“Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan 2,36% (yoy) dengan nilai mencapai Rp 381,13 triliun,” ujarnya. 

Baca Juga

OJK Catat Premi Asuransi Terkontraksi 0,94% Jadi Rp 60,27 Triliun di Februari 2024

Menurut Ogi, total nilai iuran program pensiun sukarela hingga Februari 2025 mencapai Rp 5,79 triliun atau tumbuh 5,79% dibanding periode yang sama tahun 2024 yaitu Rp 5,61 triliun. Jumlah peserta untuk program ini juga meningkat 2,52%, dari 5,15 juta peserta pada Februari 2024 menjadi 5,8 juta peserta di periode yang sama tahun ini. 

Pertumbuhan positif juga terjadi pada program pensiun sukarela. “Untuk program pensiun wajib, total aset mencapai Rp 1.130,58 triliun atau tumbuh 7,20% (yoy),” ucapnya. 

Baca Juga

OJK Catat Aset Industri Dana Pensiun Tumbuh 7,26% per Januari 2025 Jadi Rp 1.516 Triliun

Ogi merinci, untuk nilai iuran program pensiun wajib pada Februari 2025 sebesar Rp 17,56 triliun, tumbuh 1,80% dibanding periode yang sama tahun 2024 sebesar Rp 17,25 triliun. 

Lalu, jumlah peserta untuk program ini mencapai 23,58 juta peserta pada Februari tahun ini, naik 2,97% dibanding periode yang sama 2024 sebanyak 22,90 juta peserta. 

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024