Ada Tiga Syarat Minimal Pemasaran Suretyship Asuransi
JAKARTA, investortrust.id - Belum lama ini aturan mengenai produk suretyship diterbitkan, yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 atau POJK Asuransi Kredit. Pada beleid ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi perusahaan asuransi umum yang ingin memasarkan produk suretyship.
Analis Direktorat Pengaturan Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Bagoes Harsono mengatakan, ada tiga kriteria umum yang wajib dipenuhi perusahaan asuransi yang memasarkan suretyship, yakni harus memenuhi tingkat kesehatan paling rendah peringkat komposit dua, lalu memenuhi tingkat solvabilitas minimum, dan juga tingkat kecukupan investasi.
“Ini artinya, kalau dia (perusahaan asuransi) yang sudah bisa memasarkan asuransi kredit, pada prinsipnya pasti bisa juga untuk memasarkan produk suretyship,” ujarnya, belum lama ini.
Sebagai informasi, suretyship merupakan lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan atas kemampuan prinsipal dalam melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian pokok antara prinsipal (pekerja) dan obligee (pemilik kerja).
Sebagai contoh, prinsipal dan obligee menyepakati suatu proyek perjanjian. Kemudian, perusahaan asuransi menyediakan jaminan atas perjanjian tersebut serta menjamin prinsipal membayarkan dana ke obligee untuk menjamin penyelesaian proyek sesuai perjanjian.
Ada beberapa jenis suretyship, antara lain jaminan penawaran (bid/tender bond), jaminan uang muka (advance payment bond), jaminan pemeliharan (maintenance bond), dan lainnya.
Di samping tiga kriteria utama tersebut, lanjut Bagoes, perusahaan asuransi umum yang memasarkan suretyship juga wajib mematuhi sejumlah hal seperti rasio likuiditas minimum 150%, memenuhi ekuitas minimum Rp 250 miliar untuk asuransi umum dan Rp 100 miliar untuk asuransi umum syariah.
Selain itu, juga harus memiliki sistem informasi yang mumpuni serta memiliki satuan kerja dan fungsinya khususnya yang bertanggung jawab dalam pengelolaan suretyship dan suretyship syariah.
“Kemudian persyaratan terkait kepemilikan tenaga kerja ahli asuransinya untuk fungsi pengelolaan fungsi suretyship ini harus memiliki pengalaman minimal tiga tahun sebagai underwriter untuk di lini suretyship, kemudian mengikuti pendidikan dan pelatihan, kemudian juga memiliki kualifikasi underwriter di bidang suretyship,” kata Bagoes.
Adapun dua syarat lainnya ialah harus memiliki pegawai pada kantor pusat dan cabang yang khusus ditugaskan untuk pengelolaan suretyship, serta harus menyelenggarakan program pendidikan yang berkelanjutan bagi pegawainya.
Baca Juga

