LPS Sebut Bisnis Bulion Belum Masuk dalam Penjaminan
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Group Riset Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Seto Wardono mengungkapkan, bahwa kegiatan usaha bulion yang berfokus pada komoditas emas hingga saat ini belum masuk dalam instrumen yang dijamin oleh LPS.
“Di kami (LPS) yang dijamin so far masih simpanan, ini juga sesuai dengan amanat undang-undang (UU), simpanan dan yang dibersamakan dengan itu. Jadi memang dalam hal ini (bulion) belum masuk atau tidak masuk ke instrumen yang kami jamin,” ujarnya dalam Acara Buka Puasa Bersama Media yang digelar LPS, di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Meski begitu, Seto tidak memungkiri jika pada lembaga serupa di negara lain sudah menjamin komoditas emas dan cakupan perlindungannya.
“Ada pula LPS di negara lain misalnya di Turki, Amerika Serikat (AS), dan lain-lain, ada beberapa organisasi yang menjamin simpanan bulion,” katanya.
Baca Juga
LPS Catat Indeks Menabung Konsumen Naik 0,9 Poin Jadi Level 80,2 di Februari 2025. Apa Artinya?
Terlepas dari itu, pada 26 Februari lalu Presiden Prabowo Subianto meresmikan layanan bulion bank pertama di Indonesia, dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan Pegadaian mendapatkan izin untuk menjalankan bisnis tersebut.
Sekadar informasi, bulion bank sendiri merupakan sebuah institusi keuangan yang beroperasi dan memiliki izin khusus untuk menangani transaksi dan simpanan berbasis emas (bulion), serta logam mulia lainnya. Institusi yang menjalankan bisnis bulion akan berperan sebagai perantara dalam perdagangan emas, penyimpanan, pembiayaan, bahkan penjaminan atas transaksi logam mulia.
Baca Juga

