Perkuat Kepercayaan Publik pada Bank Syariah, OJK Lansir POJK Tata Kelola Syariah
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan, OJK akan terus meningkatkan integritas sistem keuangan salah satunya melalui peningkatan tata kelola seluruh sektor jasa keuangan.
"Semua pihak, pemegang saham perseroan, direksi dan komisaris di sektor jasa keuangan harus memberikan tone of the top terkait pentingnya tata kelola ini," ujar Mahendra dalam keterangan resminya, Rabu (6/3/2024).
Adapun, POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS diterbitkan untuk melengkapi ketentuan sebelumnya POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola).
Dengan demikian, peraturan yang baru lebih spesifik mengatur kegiatan perbankan sebagai konsekuensi penerapan prinsip-prinsip syariah yang berdampak terhadap kegiatan usaha, kapasitas dan kultur sumber daya manusia (SDM), serta orientasi bisnis bank syariah.
Baca Juga
Secara jelas, POJK ini mengatur hal-hal mendasar dan strategis dalam penerapan tata kelola untuk memastikan pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan usaha dan operasional BUS dan UUS, antara lain penguatan wewenang, struktur dan fungsi DPS, pelaksanaan fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, dan fungsi audit intern syariah, serta kewajiban melakukan kaji ulang eksternal terhadap penerapan tata kelola syariah.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, upaya OJK mengakselerasi perkembangan perbankan syariah tidak terlepas dari upaya untuk terus meningkatkan tata kelola perbankan syariah guna menjamin pertumbuhan yang tinggi, sehat dan berkelanjutan.
"Kehilangan kepercayaan terhadap bank syariah akan berdampak sangat serius terhadap perkembangan bank syariah selanjutnya," ungkapnya.
POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS ini juga diterbitkan sebagai perwujudan pelaksanaan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 yang bertujuan untuk mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat.
Melalui penerapan tata kelola syariah secara konsisten di seluruh kegiatan usaha dan operasional bank, OJK berharap kepercayaan dan kenyamanan masyarakat terhadap perbankan syariah di Indonesia akan semakin meningkat yang akan memperkuat dan mengembangkan kehadiran industri perbankan syariah di Indonesia.

