Ikut Arahan Presiden Prabowo, Begini Efisiensi yang Dilakukan OJK
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan langkah-langkah efisiensi anggaran sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya efisiensi dalam proses operasionalnya.
“OJK telah menerapkan kebijakan efisiensi, antara lain optimalisasi penggunaan fasilitas milik OJK baik di kantor pusat maupun di daerah untuk kegiatan rapat,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2025, Selasa (4/3/2025).
Baca Juga
OJK: Masih Ada 4 Multifinance dan 11 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum
Menurutnya, kegiatan rapat di luar kantor bersifat terbatas, antara lain untuk pembahasan yang bersifat strategis, lintas bidang, atau bersifat mendesak. Di mana, perlu segera diselesaikan dengan mempertimbangkan ketersediaan akomodasi dengan tarif yang lebih efisien.
Selain itu, OJK juga memaksimalkan pemanfaatan media dalam jaringan (daring) untuk rapat atau sosialisasi, khususnya bagi peserta di luar kota. Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi biaya dari perjalanan dinas.
Baca Juga
OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian
“Dengan diberlakukannya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut, OJK juga telah mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan efisiensi, seperti perjalanan dinas, seremonial, seminar, dan focus group discussion,” kata Mirza.
Nilai efisiensi dari kegiatan-kegiatan tersebut, lanjut dia, akan dialokasikan kepada kegiatan lain sesuai kebutuhan OJK, misalnya pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan penguatan infrastruktur IT.

