Rekrutmen OJK Resmi Dibuka, Ini Syarat Lengkap dan Link Daftarnya
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah membuka pendaftaran rekrutmen SDM melalui program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 7 pada hari ini, Jumat (1/3/2024).
Adapun, periode pendaftaran tersebut berlangsung selama enam hari, di mana akan berakhir pada 6 Maret 2024 mendatang.
"Otoritas Jasa Keuangan mengundang putra-putri terbaik Indonesia untuk bersama membangun negeri melalui Rekrutmen SDM OJK Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 7," tulis OJK dalam penguman resminya, dilansir Jumat (1/3/2024).
Lantas, apa saja syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum mendaftarkan diri dalam proses rekrutmen ini? Berikut ulasannya!
Baca Juga
OJK Terbitkan Tiga SEOJK untuk Fintech Lending, BP Tapera, dan PPSP, Simak Isinya
Syarat & Ketentuan Program Pendidikan Calon Staf (PCS) OJK Angkatan 7:
1. Warga Negara Indonesia
2. Sehat secara jasmani dan rohani
3. Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam permasalahan hukum
4. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pegawai yang saat ini bekerja di OJK
6. Berusia per 1 April 2024:
a. S1: Maksimal 29 tahun
b. S2: Maksimal 33 tahun
7. Lulusan S1/S2 dengan jurusan/bidang studi:
a. Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah) Akuntansi, Perpajakan, Manajemen/Bisnis/Administrasi
b. Agribisnis
c. Hukum
d. Statistik, Matematika, dan Aktuaria
e. Informatika/Ilmu Komputer/ Sistem Informasi
f. Data Science/Analytics
g. Komunikasi dan Hubungan Internasional
h. Psikologi
i. Seluruh Program Studi Teknik
7. IPK minimal 3,00 dari skala 4,00
8. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat internasional/institusional yang masih berlaku dengan skor minimal: IELTS 6/ TOEFL IBT 61/TOEFL ITP 500.
9. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK dan bersedia ditempatkan di seluruh kantor di pusat maupun daerah.
Untuk persyaratan lebih detail dan pendaftaran dapat dilihat di website ojk-pcs7.experd.com.
Sebagai informasi, rekrutmen ini tidak dipungut biaya. "Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan OJK," imbuh OJK.

