Rekrutmen DK LPS Resmi Dibuka, Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada “Titipan”
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk periode 2025-2030 resmi dibuka. Proses seleksi akan dilakukan secara terbuka melalui pansel yang diketuai oleh Sri Mulyani yang menjabat Menteri Keuangan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2025.
“Panitia seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner LPS Periode 2025-2030 hari ini mengumumkan untuk mengundang seluruh warga negara Indonesia terbaik untuk menjadi calon ketua dan anggota Dewan Komisioner (DK) LPS,” ujar Sri Mulyani, dalam konferensi pers secara daring, Kamis (3/7/2025).
Ia menegaskan bahwa proses seleksi ini akan dilakukan secara independen, transparan, dan tidak memuat unsur titipan. “Jadi seleksi akan dilakukan pure berdasarkan proses yang ada secara berintegritas. Tidak ada janji-janji dari berbagai pihak lain,” sambung dia.
Pansel DK LPS terdiri dari enam anggota dari unsur pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta profesional di sektor perbankan dan asuransi. Selain Sri Mulyani sebagai ketua, anggota pansel antara lain Thomas A.M Djiwandono (unsur pemerintah), Aida S. Budiman (BI), Dian Ediana Rae (OJK), Fauzi Ichsan (profesional perbankan), dan Rizal Bambang Prasetyo (profesional asuransi).
Baca Juga
Pendaftaran, lanjut Sri Mulyani, dibuka secara daring mulai 24 Juni 2025 hingga 10 Juli 2025 melalui laman https://seleksi_dklps.
Setiap calon hanya dapat memilih satu posisi saat mendaftar dan wajib melampirkan berbagai dokumen termasuk KTP, SPT pajak, LHKPN/LHKASN, ijazah, SKCK, serta surat pernyataan integritas dan ketersediaan mengikuti proses seleksi tanpa syarat.
Sementara tahapan seleksi terdiri dari seleksi administratif, rekam jejak, masukan masyarakat, tes kesehatan, penilaian keterampilan dan kepemimpinan melalui assessment dan penulisan makalah, serta wawancara akhir. Hasil seleksi akan diumumkan melalui situs resmi Kemenkeu, BI, OJK, dan laman seleksi.
Sri Mulyani menyatakan bahwa pansel tidak memungut biaya apapun serta tidak menyediakan atau mengganti biaya peserta. Ia juga mewanti-wanti para peserta agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan.
“Keputusan panitia seleksi bersifat final,mengikat dan tidak dapat diganggu-gugat,” kata dia.

