OJK Bakal Keluarkan Sejumlah Aturan di Bidang PEPK pada Tahun 2025
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mengeluarkan beberapa aturan di bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) pada tahun 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, beberapa aturan tersebut juga telah masuk ke dalam Program Regulasi (Proleg) terkait PEPK.
"Pada tahun 2025, OJK telah masuk dalam pipeline kami untuk mengeluarkan beberapa aturan yang juga telah masuk ke dalam Program Regulasi (Proleg) terkait PEPK," ujar wanita yang akrab disapa Kiki tersebut dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2024, Kamis (16/1/2025).
Secara rinci, Kiki menyampaikan bahwa beberapa aturan yang akan dikeluarkan pada tahun ini, yaitu Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Pengajuan Gugatan Perdata oleh OJK, RPOJK Pengawasan Market Conduct Berbasis Risiko, dan RPOJK Pengawasan Influencer Keuangan.
Lebih lanjut, Kiki menyebut, OJK juga akan mengeluarkan Rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Pemasaran, Penyediaan, dan Penyampaian Informasi Produk dan Layanan Keuangan. Kemudian, Rancangan SEOJK mengenai Pedoman Pelaporan Layanan Pengaduan Konsumen.

