OJK Cabut Izin Unit Syariah Axa Insurance
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin pembentukan unit syariah PT AXA Insurance Indonesia.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Asep Iskandar mengungkapkan, hal itu dilakukan sehubungan dengan telah selesainya proses Pengalihan Portofolio Kepesertaan Unit Syariah PT AXA Insurance Indonesia kepada PT Zurich General Takaful Indonesia.
"Dengan ini diumumkan bahwa atas permohonan dari PT AXA Insurance Indonesia, OJK telah menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-690/PD.02/2024 tanggal 9 Desember 2024 Tentang Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT AXA Insurance Indonesia," ujar Asep dilansir dari laman pengumuman resmi OJK, Jumat (28/12/2024).
Sebagai tambahan informasi, unit syariah di PT AXA Insurance Indonesia beralamat di AXA Tower Lantai 16, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan City, Jakarta, 12940.
Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah di PT AXA Insurance Indonesia, PT AXA Insurance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi syariah.
Baca Juga
OJK Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia

