Kantongi Izin OJK, AXA Sharia Life Insurance Resmi Berdiri
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT AXA Financial Indonesia resmi mendirikan PT AXA Sharia Life Insurance sebagai perusahaan yang secara khusus menjalankan bisnis asuransi jiwa berbasis prinsip syariah.
Pendirian perusahaan tersebut dilakukan melalui pemisahan unit usaha syariah (UUS) AXA Financial Indonesia. AXA Sharia Life Insurance telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Nomor KEP-76/D.05/2026 tertanggal 8 September 2026.
Presiden Direktur AXA Financial Indonesia Niharika Yadav mengungkapkan, kehadiran AXA Sharia Life Insurance menjadi langkah baru bagi AXA dalam memperluas bisnis perlindungan berbasis syariah sekaligus mengambil bagian dalam pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Menurutnya, pembentukan entitas khusus syariah tersebut merupakan bagian dari komitmen AXA Group untuk menghadirkan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami melihat semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan finansial melalui asuransi yang selaras dengan nilai dan kebutuhan mereka,” ujar Niharika, dalam Konferensi Pers Peresmian AXA Sharia Life Insurance, di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Melalui AXA Sharia Life Insurance, lanjut dia, perusahaan menargetkan dapat menyediakan solusi perlindungan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan proteksi, tetapi juga membantu masyarakat membangun ketahanan finansial dan mempersiapkan masa depan.
Berdasarkan data OJK, penetrasi asuransi di Indonesia tercatat sebesar 2,27% pada 2022 dan ditargetkan mencapai 3,2% pada 2027. Sementara itu, tingkat inklusi asuransi masih 16,6%, lebih rendah dibandingkan tingkat literasi asuransi yang mencapai 31,7%.
Pada Juni 2026, industri asuransi syariah nasional mencatatkan kontribusi sebesar Rp 11,37 triliun. Pada periode yang sama, aset asuransi jiwa syariah tercatat Rp 37,36 triliun.
Sementara berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, tingkat literasi keuangan syariah mencapai 43,42%, sedangkan inklusinya berada di level 13,41%.
Presiden Direktur AXA Sharia Life Insurance Bukit Rahardjo mengatakan, status sebagai perusahaan yang berdiri secara mandiri memberikan ruang bagi pihaknya untuk lebih fokus mengembangkan bisnis syariah.
“Sebagai entitas yang berdiri sendiri, kami dapat semakin fokus mengembangkan solusi, distribusi, layanan, dan kemitraan yang relevan dengan karakteristik dan kebutuhan pasar syariah Indonesia,” katanya.
Bukit menambahkan, perusahaan akan mengembangkan bisnis syariah secara berkelanjutan dengan memperluas akses masyarakat terhadap produk perlindungan, meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, serta memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.
Dalam menjalankan bisnisnya, kata dia, AXA Sharia Life Insurance akan didukung tenaga pemasar profesional, pengembangan layanan digital, serta pengawasan dewan pengawas syariah. Perusahaan juga akan mengembangkan produk perlindungan syariah yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Bukit mengatakan, pemisahan UUS tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
“Dengan struktur entitas yang berdiri sendiri, AXA Sharia Life Insurance memiliki landasan yang lebih kuat untuk mengembangkan bisnis, melakukan inovasi produk dan layanan, serta membangun kemitraan yang relevan dengan kebutuhan pasar syariah Indonesia,” ucapnya.
