Soal Temuan Uang Palsu UIN Makassar, BI Respons Begini
JAKARTA, investortrust.id - Bank Indonesia (BI) memberikan respons soal temuan uang palsu yang diproduksi di UIN Alauiddin Makassar. Pada sebuah unggahan di sosial media, beredar foto uang kertas Rp 50.000 yang memiliki tanda air atau watermark menyerupai uang asli. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengapresiasi peran masyarakat dalam mengenali ciri keaslian uang rupiah.
"BI juga menyambut baik upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengungkap kasus uang palsu sebagai bentuk penegakan hukum atas tindak pidana terhadap Rupiah, termasuk pengungkapan kasus terbaru oleh Polda Metro Jaya," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).
Marlison menuturkan sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bl senantiasa memastikan pengelolaan uang Rupiah yang mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan/penarikan dan pemusnahan, dilakukan dengan tata kelola yang baik.
Dia memastikan Bl juga terus melakukan edukasi/sosialisasi mengenai ciri-ciri keaslian uang Rupiah (Cikur) dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam kerangka Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) untuk bersama-sama meningkatkan kelancaran dan keamanan masyarakat dalam bertransaksi menggunakan uang Rupiah.
"Guna melindungi masyarakat dari upaya pemalsuan uang, Bank Indonesia senantiasa memperkuat unsur pengaman atau security features keaslian uang dengan memperhatikan, menerapkan, dan mengadopsi inovasi teknologi terkini," sambungnya.
Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang Rupiah, katanya, publik dapat mendatangi Kantor Bank Indonesia terdekat untuk memastikan keaslian uang Rupiah. Selanjutnya, dalam hal terdapat dugaan pemalsuan uang Rupiah, Bl memiliki Counterfeit Analysis Center yaitu pusat analisis dan tenaga ahli yang dapat melakukan klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya guna mendukung proses penyidikan Polri.
"Bank Indonesia juga mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik dengan menerapkan 5 Jangan (SJ): Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi," tandasnya.
Adapun larangan dan sanksi pidana atas pemalsuan uang diatur dalam Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Berdasarkan ketentuan tersebut, sanksi tindak pidana pemalsuan uang akan dikenakan kepada:
• Ayat 1: Setiap orang yang memalsu Rupiah
• Ayat 2: Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu
• Ayat 3: Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu
• Ayat 4: Setiap orang yang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
• Ayat 5: Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu
Sebagai informasi, belakangan ramai sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar terbongkar setelah 14 tahun beroperasi. Perkara ini melibatkan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim (AI) sebagai otak sindikat uang palsu yang diproduksi dalam kampus di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Operasi percetakan dan peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar tersebut ternyata dimulai sejak 2010. Perkara ini terkuak usai polisi menangkap total 17 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024.

