Waspada! Modus Kejahatan Ini Sedang Marak di Sektor Keuangan
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa tren kegiatan atau aktivitas keuangan ilegal yang sedang marak terjadi belakangan ini adalah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi (dengan cara view dan klik video). Modus ini menawarkan imbal hasil tetap, serta bonus apabila dapat merekrut anggota baru (member get member).
Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Assesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2024, Senin (23/12/2024).
"Selain itu, ada juga penipuan penawaran investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan entitas atau perusahaan tanpa seizin dari entitas atau perusahan tersebut (atau yang dikenal dengan impersonation)," ujar wanita yang karib disapa Kiki tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kiki pun mengimbau masyarakat agar ketika menerima suatu penawaran investasi, maka sebelum memutuskan untuk berinvestasi dapat terlebih dahulu memastikan legalitas dari penawaran tersebut baik legalitas dari sisi badan hukum entitasnya maupun dari sisi izin kegiatannya.
"Masyarakat juga dihimbau untuk dapat menilai apakah penawaran investasi yang ditawarkan adalah penawaran yang masuk akal (logis) atau tidak," ungkap Kiki.
Lebih lanjut, khusus terkait penipuan impersonation, masyarakat diimbau untuk dapat mengecek apakah penawaran tersebut benar-benar berasal dari entitas yang digunakan namanya tersebut dengan melakukan konfirmasi ke kontak resmi entitas dimaksud.

