Ramalan OJK Benar, Hampir 20 Bank Bangkrut Jelang Tutup Tahun 2024
JAKARTA, investortrust.id - Jumlah bank bangkrut di Indonesia kembali bertambah per 17 Desember 2024, yakni menjadi 19 bank. Keseluruhan bank yang tutup ini merupakan kelompok bank perekonomian rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dan masih dalam proses likuidasi.
Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Kencana yang beralamat di Jalan Jend. H. Amir Machmud Nomor 271, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.
Pencabutan izin usaha itu, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Imansyah dalam keterangan resminya, Selasa (17/12/2024).
Pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%, cash ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat. KPMM atau Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, merupakan modal minimum yang harus dimiliki oleh bank untuk mengantisipasi risiko penurunan nilai aset.
Selanjutnya, pada 26 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Kencana dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Kencana untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Baca Juga
Kemudian, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 140/ADK3/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Kencana, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kencana dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Kencana.
Sebelumnya, diberitakan Investortrust.id, OJK mengatakan jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang akan ditutup bisa mencapai 20, baik untuk BPR dan BPR Syariah (BPRS) hingga penghujung tahun 2024.
Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana saat ditemui dalam acara Peluncuran Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Tahun 2024-2027 di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin (14/10/2024).
"Sampai ke angka 20 itu mungkin, kalau dalam beberapa bulan ini ada yang setor modal. Itu bisa mungkin bisa selesai. Mudah-mudahan bisa kurang dari itu," ujar Dian.
Dian menjelaskan, 20 BPR dan BPRS yang ditutup merupakan perkiraan berdasarkan data saat ini. Oleh karena itu, Dian berharap proses penyehatan pun bisa berhasil sehingga jumlah BPR yang ditutup OJK bisa berkurang.
Baca Juga
Bank Bangkrut Tambah Lagi, Giliran Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah Dicabut
"Ya kira-kira sekitar 20, tapi itu hanya perkiraan ya. Tapi sebetulnya bisa dikatakan sekarang sedang ada upaya penyehatan," ungkap Dian.
Lantas, apa saja bank yang jatuh sepanjang tahun ini? Berikut daftar 19 bank bangkrut di Indonesia per 17 Desember 2024:
1. Koperasi Jasa BPR Wijaya Kusuma
2. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. PT BPR Pasar Bhakti
5. Perumda BPR Bank Purworejo
6. PT BPR EDC Cash
7. PT BPR Aceh Utara
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
11. PT BPR Dananta
12. PT BPR Bank Jepara Artha
13. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
14. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
15. PT BPR Nature Primadana Capital
16. PT BPRS Kota Juang Perseroda
17. PT BPR Duta Niaga
18. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
19. PT BPR Kencana

