Bank Emas Akan Beroperasi Semester I-2025
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bullion bank atau bank emas diharapkan bisa beroperasi semester I-2015.
Airlangga mengatakan, pembentukan bullion bank merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Kita berharap di tahun depan semester pertama bisa direalisasikan,” kata Airlangga di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Menurut Airlangga, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dapat dijadikan bullion bank Indonesia.
Sedangkan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, pembentukan bullion bank memerlukan Dewan Emas Nasional.
“Yang kita perlukan dan penting adalah Dewan Emas Nasional. Ini nanti keanggotaannya ada OJK, ada lembaga-lembaga terkait, Kementerian Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan,” kata Nasrullah.
Airlangga menyebut, rencana ini masih perlu pembicaraan. “Kita bicara bank, jangan bentuk dewan-dewan kebanyakan,” ucapnya.
Dia juga menginformasikan PT Pegadaian (Persero) saat ini mengantongi stok emas sebanyak 70 ton.
Baca Juga
OJK Ungkap Ekosistem Usaha Bullion Bank, Dewan Emas Nasional Wajib Dibentuk
Monetisasi Emas
Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Kegiatan Usaha Bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
POJK ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion antara lain mengenai cakupan Kegiatan Usaha Bulion, persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion, pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, diatur penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat.
POJK ini merupakan turunan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan Emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mengatur mengenai:
a. Cakupan Kegiatan Usaha Bulion,
b. Persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion,
c. Mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion,
d. Pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion,
e. Penerapan prinsip kehati-hatian,
f. Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Manajemen Risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion,
g. Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan Strategi Antifraud dan pelindungan konsumen, dan
h. Pelaporan.

