Tegas! OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Judi Online
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir 4.000 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, kewenangan itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Di mana, berdasarkan UU PPSK tersebut, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri," ujar Dian dalam keterangan resmi, Senin (18/12/2023).
Baca Juga
Merespons Teguran Kemenkominfo, Meta Hapus 1,65 Juta Konten Judi Online
Lebih lanjut, Dian mengatakan, bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya. Apabila ditemukan ada hal yang tidak wajar ataupun mencurigakan, bank wajib melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bank juga diwajibkan mengambil indakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan. Selanjutnya, bank perlu menganalisis dan melakukan pemblokiran rekening secara mandiri.
“Dalam situasi tertentu, bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK,” imbuhnya. (CR-2)
Baca Juga

