Dari 98 Fintech Lending, 16 Diantaranya Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 7,5 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, dari 98 pelaku financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending yang saat ini beroperasi, masih ada 16 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.
“Dari 16 penyelenggara p2p lending tersebut, enam perusahaan sedang dalam proses perizinan peningkatan modal disetor,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam jawaban tertulis, Rabu (2/10/2024).
Ia mengatakan, bagi perusahaan P2P lending yang tidak bisa memenuhi ekuitas minimum yang telah dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“OJK meminta penyelenggara tersebut untuk menyampaikan action plan kepada OJK dalam rangka pemenuhan kecukupan permodalan,” kata Agusman.
Baca Juga
OJK Beberkan Pemicu Laba Fintech Lending Tembus Rp 656,8 Miliar per Agustus 2024
Selain itu, lanjut dia, OJK juga terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari investor strategis yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha.
Sekadar informasi, industri fintech P2P lending mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp 72,03 triliun pada Agustus 2024, meningkat 35,62% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu Rp 53,12 triliun.
Baca Juga
OJK: Laba Fintech Lending Capai Rp 656,8 Miliar per Agustus 2024
“Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP 90 dalam kondisi terjaga di posisi 2,38%, pada Juli lalu 2,53%,” ucap Agusman.

