Satgas PAKI: Izin Usaha Future E-Commerce Dicabut dan 243 Entitas Pinjol Diblokir
JAKARTA, investortrust.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) mengumumkan pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC), yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki dan menghimpun dana masyarakat tanpa izin. FEC merupakan perusahaan penanaman modal asing.
“Selain itu, Satgas PAKI didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI selama Agustus 2023 telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media. Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiranterhadap 288 temuan tersebut,” papar Sekretariat Satgas PAKI, dalam keterangan yang dirilis di Jakarta, Kamis (07/09/2023). Satgas PAKI sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi.
Baca Juga
Dana Banyak dari Luar Negeri, Pinjol Ilegal Jerat Buruh, Ibu Rumah Tangga, dan Pelajar
Satgas PAKI tercatat telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota, untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC. FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce), di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI sudah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan, namun tidak dihadiri oleh pengurusnya.
“FEC merupakan perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dari tekstil), 47599 (perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya), dan 47592 (perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan peralatan penerangan dan perlengkapannya). Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal,” paparnya.
Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebagaimana keterangan saat menyampaikan perizinan. Pemeriksaan lapangan kemudian dilakukan sebanyak dua kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak 2 kali namun juga tidak dihadiri oleh pengurus.
Berdasarkan perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan RI memberikan surat teguran kepada FEC dan jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.
Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM. Kementerian Investasi RI/BKPM pada tanggal 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI juga menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Banyak dari Dana Asing
Sementara itu, pinjaman online ilegal tercatat dananya banyak berasal dari luar negeri, yang sudah memakan korban terutama kelompok rentan seperti buruh, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), ibu rumah tangga, hingga pelajar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong literasi dan edukasi terkait potensi kejahatan keuangan yang berbahaya ini, agar masyarakat tidak menjadi korban jeratan pinjol ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi pernah mengatakan, Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dari dua arah dalam pemberantasan kejahatan keuangan berbasis digital. “Pertama, banyaknya entitas ilegal yang datang dan menyerbu masyarakat dari berbagai arah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Mereka masuk dan menyasar ke masyarakat melalui saluran-saluran komunikasi pribadi. Kedua, casino mentality atau mentalitas orang berjudi yang ingin cepat kaya, yang makin diperparah dengan rendahnya literasi keuangan dan literasi digital masyarakat,” ucapnya.
Stop 7.200 Entitas Keuangan Ilegal
Satgas PAKI tercatat telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal sejak 2017 sampai 4 September 2023. Ini terdiri atas 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi. Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam, seperti KTP, kartu keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, name tag pekerjaan peminjam, hingga share location peminjam.

