OJK Sebut Uang Pensiun Tetap Bisa Dicairkan Sekaligus, Begini Syaratnya
JAKARTA, investortrust.id - Dalam beleid terbarunya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur jika peserta dana pensiun (dapen) tetap bisa mencairkan manfaatnya secara sekaligus, namun ada persyaratannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan, syaratnya yaitu apabila total manfaat pensiun dari seorang peserta setelah dikurangi 20% itu hasilnya lebih kecil dari Rp 500 juta.
”Kita juga memperhatikan bagi para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun yang lebih rendah, itu ketentuannya boleh dicairkan sekaligus,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024, yang diadakan secara virtual, Jumat (6/9/2024).
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.
Baca Juga
Program Pensiun Tambahan Bakal Diwajibkan, OJK Masih Tunggu Peraturan Pemerintah
Namun, jika 80% dari manfaat pensiun atau nilai tunai seorang peserta lebih dari Rp 500 juta, maka peserta tidak bisa mencairkan dananya secara sekaligus. Sebagai gantinya, perusahaan asuransi melalui produk anuitasnya akan membayarkan 80% manfaat pensiun tersebut secara berkala minimal 10 tahun.
”20%-nya tetap bisa ditarik sekaligus pada saat yang bersangkutan pensiun,” kata Ogi.
Karena, pada Pasal 10 POJK tersebut, perusahaan asuransi tidak boleh menyediakan produk asuransi anuitas untuk program pensiun yang menawarkan pencairan polis kurang dari 10 tahun.
“Program pensiun berbeda dengan tabungan hari tua atau jaminan hari tua yang ada di BPJS TK misalnya, itu pada saat pensiun boleh dicairkan secara tunai,” ucap Ogi.
Baca Juga
Tapi, lanjut dia, kalau jaminan pensiun (JP) yang ada di BPJS TK prinsipnya adalah dana pensiun, jadi tidak bisa dicairkan seluruhnya namun bisa diterima manfaat pensiunnya setiap bulan.
”Ketentuan ini berlaku enam bulan sejak POJK 8-2024 itu diterbitkan. Diundangkan 29 April 2024 dan enam bulan sejak itu mulai berlaku, jadi memang di akhir Oktober 2024 ini mulai berlaku efektif,” ujar Ogi.

