Antisipasi Penipuan Keuangan, OJK Akan Luncurkan 'Anti Scam Center'
JAKARTA, investortrust.id- Sebagai upaya untuk mengantisipasi tindak kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan platform terintegrasi anti scam center (ASC).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, platform tersebut nantinya akan diberi nama Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Pusaka.
“Kami menginisiasi anti scam center yang dinamakan Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, bersama kementerian lembaga, tergabung dalam satgas (satuan tugas) aktivitas keuangan ilegal,” ujarnya, dalam peluncuran Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan), di Jakarta International Expo (JIExpo) Theatre, Jakarta Kamis, (22/8/2024).
Baca Juga
Rilis Bulan Ini, Simak Mekanisme Anti Scam Center (ASC) Jika Kena Penipuan Online
Dengan peluncuran ini, Mahendra berharap dapat terwujud penanganan yang cepat dan efektif terhadap tindak kejahatan di sektor keuangan, serta memberikan rasa jera terhadap para pelaku penipuan di industri tersebut.
“Proses peluncurannya kami akan lakukan bertahap. Dan diharapkan dalam waktu dekat kita sudah bisa (lakukan) semacam soft launching,” katanya.
Menurut Mahendra, tantangan yang dihadapi masyarakat saat ini tidaklah mudah. Sebab, berbagai tindak kejahatan marak terjadi, seperti judi online.
Selain itu, masih ada beberapa kelompok masyarakat yang juga rentan secara keuangan dan perlu mendapatkan perhatian khusus, termasuk perempuan, pemuda/pelajar, sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), masyarakat tertinggal di luar, kelompok disabilitas, dan kelompok migran Indonesia.
Baca Juga
Luncurkan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN), Ini Beberapa Fokus OJK
Sebelumnya, berbagai upaya untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut telah dilakukan OJK. “Terkait judi online dan aktivitas keuangan ilegal, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir 6.000 rekening dan meminta perbankan untuk menutup rekening yang sama, serta menghentikan 10.000 entitas keuangan,” ucap Mahendra.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, hingga saat ini sudah ada 15 bank, tiga perusahaan sistem pembayaran, dan tiga marketplace yang turut serta dalam peluncuran ini nantinya.
“Jadi kan uang kadang-kadang tidak cuma di sistem perbankan. Tapi bisa ke luar, ke marketplace dan lain-lain,” ujarnya.
Nantinya, para korban yang terkena penipuan keuangan tidak lagi harus melapor ke kepolisian, namun bisa langsung melalui Pusaka. “Jadi lebih cepat ya. Kalau misalnya uangnya di-scam itu cepat ya. Moga-moga uang itu bisa terkejar. Tapi beda kan, kadang-kadang kita kena scam (tetapi) tidak sadar,” kata wanita yang akrab disapa Kiki ini.

