OJK Ungkap Manfaat Pentingnya Asuransi Wajib TPL
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai asuransi wajib third party liabilities (TPL) untuk mobil dan motor akan memberikan manfaat berupa perlindungan finansial bagi masyarakat apabila terjadi kecelakaan dan mengalami tuntutan dari pihak yang dirugikan.
Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono saat ditemui Investortrust di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Seperti yang diketahui, seluruh kendaraan bermotor di Indonesia akan diwajibkan untuk mengikuti asuransi TPL mulai Januari 2025 mendatang. Di mana, TPL sendiri merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di polis.
"Kita sih dari perspektif manfaat, bukan dari segi itu, kalau ini dapat bisnis baru perusahaan asuransi. Jadi arahnya lebih kepada manfaat dari sektor asuransi, yang bisa berkontribusi secara sosial, cost of social. Kalau nggak ada itu ditanggung oleh masing-masing, karena itu kan bagus," ujar Ogi.
Ogi menjelaskan, bahkan negara-negara lain telah memberlakukan asuransi TPL ini. Menurut Ogi, hal itu dikarenakan asuransi TPL memiliki manfaat yang sangat bagus.
Baca Juga
OJK akan Rilis Aturan Asuransi Kesehatan Paling Lambat di Kuartal I 2025
"Dan yang kita didorong third party liabilities. Jadi third party liabilities itu hanya yang berkaitan dengan kewajiban pihak tiga. Contohnya motor gitu kan, kalau motor itu, kalau kita kredit motor itu ada asuransinya, apakah itu total loss only (TLO) , atau kah itu all risk, itu sih kita nggak wajibkan, karena itu mengganggu orang lain kan," ungkap Ogi.
Lebih lanjut, Ogi memaklumi ada kekhawatiran masyarakat bahwa asuransi wajib TPL ini akan membebani. Mengingat, dengan manfaat yang diberikan tersebut masyarakat akan membayarkan sejumlah premi kepada perusahaan asuransi.
"Karena dikait-kaitkan dengan saya penghasilan saya udah rendah, bayar ini, bayar ini. Jadi ini perspektifnya berbeda, kalau kita melihat dari ini adalah untuk justru melindungi masyarakat," terang Ogi.
Di sisi lain, saat disinggung bagaimana metode mekanisme yang diusulkan untuk pungutan premi asuransi wajib TPL, Ogi mengakui OJK belum mengetahuinya. Mengingat, belum keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal ini.
"Kalau PP nya udah keluar baru kita menyusun POJK-nya," kata Ogi.
Baca Juga
Berlaku 31 Oktober 2024, Ini Poin Penting POJK Strategi Anti Fraud Lembaga Jasa Keuangan
Sebelumnya, diberitakan oleh Investortrust, Ogi menyatakan bahwa program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya PP sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi TPL, terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Dalam persiapannya, Ogi membeberkan, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi wajib yang dibutuhkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program asuransi wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.
Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut.

