LPS: Suku Bunga Rupiah Simpanan Perbankan Nasional Naik Terbatas, Hanya 5 Bps
JAKARTA, Investortrust.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing. Suku bunga pasar simpanan (SBP) untuk simpanan Rupiah terpantau naik secara terbatas sebesar 5 bps menjadi sebesar 3,29% dibandingkan periode Mei 2023.
“Hal ini menunjukkan perbankan masih dalam tahap transisi penyesuaian, dan merespon langkah kebijakan moneter yang ditempuh bank sentral, baik Bank Indonesia maupun bank sentral global utama,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di acara Konferensi Pers Penetapan TBP Periode September 2023, di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga
Selanjutnya, SBP simpanan valas di periode observasi yang sama terpantau naik sebesar 25 bps menjadi sebesar 1,86% jika dibandingkan periode penetapan Tingkat Bunga Penjaminan bulan Mei 2023.
“Suku bunga kebijakan global khususnya Fed Rate yang masih naik dan potensial dipertahankan tinggi berdampak pada laju kenaikan SBP valuta asing. Meski demikian, kondisi likuiditas valuta asing perbankan yang relatif terjaga mendorong kenaikan SBP valas lebih moderat,” ujar Purbaya.
Dalam kesempatan yang sama LPS juga memutuskan untuk mengakhiri relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan mulai periode I tahun 2024, sehingga pembayaran premi penjaminan periode II tahun 2023 yaitu periode 1 Juli – 31 Desember 2023 yang merupakan periode relaksasi yang terakhir.
Baca Juga
Adapun, Berakhirnya masa relaksasi tersebut telah diumumkan pada tanggal 29 Agustus 2023 lalu, dan telah disampaikan kepada seluruh bank peserta penjaminan, termasuk melalui publikasi di website LPS.
“Hal tersebut berdasarkan, berakhirnya status pandemi COVID-19 sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia, dan kinerja dan perkembangan terkini perbankan nasional yang relatif terjaga,” jelasnya.

