Benahi Asuransi Kesehatan, OJK Segera Rilis Aturan Teranyar
JAKARTA, investortrust.id - Lini bisnis asuransi kesehatan menghadapi tantangan yang tak mudah, dipicu kenaikan inflasi medis. Sebagai upaya untuk membenahi ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan teranyar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi prastomiyono mengungkapkan, saat ini pihaknya akan menyusun Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai produk asuransi kesehatan yang akan memperkuat lini usaha ini, seperti halnya SEOJK 5/2022 tentang PAYDI (produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi).
“Saat ini masih dilakukan tahap kajian mengenai pokok permasalahan dan hal apa saja yang perlu diatur ke depannya,” ujarnya menjawab pertanyaan Investortrust, secara tertulis, Selasa (6/8/2024).
Baca Juga
Hingga Paruh Pertama 2024, OJK Catat Premi Industri Asuransi Tumbuh 8,46% Menjadi Rp 165,18 Triliun
Seperti diketahui, belakangan ini klaim asuransi kesehatan, baik dari industri asuransi jiwa maupun umum mencatatkan peningkatan. Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, hingga kuartal I 2024 klaim kesehatan asuransi jiwa sebesar Rp 5,96 triliun atau naik 29,6% dari periode yang sama tahun lalu yakni Rp 4,60 triliun.
Setali tiga uang, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga mencatatkan hal yang sama. Klaim kesehatan untuk industri asuransi kerugian meningkat 9,3% dari Rp 1,59 triliun ada kuartal I 2023 menjadi Rp 1,74 triliun di periode yang sama tahun ini.
Menurut Ogi, faktor utama kenaikan klaim kesehatan secara industri dipicu oleh meningkatnya inflasi medis secara global. Pada akhirnya, hal tersebut juga menjadi pemicu bagi perusahaan asuransi untuk menaikan biaya premi untuk asuransi kesehatan.
Baca Juga
“(Menaikkan premi) Untuk memastikan perusahaan memiliki dana yang cukup untuk menanggung biaya kesehatan bagi pemegang polis,” katanya.
Selain karena inflasi medis, banyak juga yang menyebut faktor pemicu lainnya kenaikan klaim asuransi kesehatan merupakan imbas dari praktik overtreatment atau pelayanan berlebih yang diberikan oknum-oknum di fasilitas layanan kesehatan.

