Mobil dan Motor Baru Wajib Asuransi Mulai Januari 2025, Ini Respons Menteri Perindustrian
Reporter | Taufiq Al Hakim
Editor | Lona Olavia
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara terkait kabar adanya aturan bahwa pembelian sepeda motor dan mobil baru wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai tahun depan. Di mana, wacana ini berdasarkan pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk diketahui, TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Sehubungan dengan hal tersebut, Agus menilai kebijakan ini menjadi salah satu upaya meningkatkan industri otomotif Indonesia.
"Untuk meningkatkan atau menumbuhkan industri otomotif, seluruh ekosistem harus berperan, termasuk finance, asuransi, dan lain sebagainya," ujar Agus saat ditemui usai menghadiri acara Opening Ceremony GIIAS 2024 di ICE BSD, Tangerang, Kamis (18/7/2024).
Lebih lanjut, kabar kewajiban ikut asuransi TPL untuk pembelian mobil dan motor baru ini berlaku mulai Januari 2025.
Sementara itu, Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi menyampaikan, Gaikindo mendukung hal tersebut demi meningkatkan industri otomotif Tanah Air.
"Memang kalau kita lihat di luar negeri, peraturanya memang mengarah ke sana, kalau semua mobil harus diasuransikan. Kalau dampaknya seperti apa saya belum tahu, karena kita juga belum melihat draft-nya. Jadi mungkin kita lihat dulu ya nanti," ungkap Yohannes.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto membeberkan bahwa sebenarnya aturan ini telah diberlakukan sejak lama. Di mana, setiap pembelian mobil dan motor baru diwajibkan menggunakan asuransi.
"Total penjualan kita 60% hingga 70% itu kan menggunakan kredit. Dan biasanya, semua transaksi mobil dan motor barunya itu harus diasuransikan," kata Jongkie.
Dengan demikian, Jongkie mengungkapkan, penetapan aturan ini tidak akan memberikan dampak besar. Mengingat, pembeli kendaraan secara tunai biasanya merupakan masyarakat kelas atas. Di mana mereka akan suka rela mendaftarkan asuransi untuk kendaraannya.
"Sebetulnya tidak terlalu signifikan (pengaruhnya), tinggal sisa yang 40% tadi, yang membeli secara cash itu yang sudah punya uang. Jadi sebetulnya juga tidak terlalu menyeramkan," jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, OJK saat ini sedang menyusun aturan yang mewajibkan seluruh kendaraan di Indonesia memiliki asuransi TPL. Adapun inisiatif ini lahir dari mandat pemerintahan Presiden Joko Widodo.
