Dorong Porsi Pendanaan Sektor Produktif Fintech ke UMKM Hingga 70% di 2028, Tiga Hal Ini Jadi Fokus OJK
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending bisa menyalurkan pendanaan ke sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan porsi 70% dari total pembiayaannya pada 2028.
“Di roadmap kita range-nya itu di 2028 antara 50-70%, jadi batas atasnya 70% dan batas bawahnya 50%,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam konferensi pers rapat dewan komisioner bulanan (RDKB) OJK, yang diadakan secara daring, Senin (8/7/2024).
Upaya untuk mendorong target porsi pendanaan tersebut, lanjut Agusman, pihaknya akan mendorong tiga hal. Pertama, mendukung adanya relaksasi batas maksimum pembiayaan produktif melalui regulasi.
“Ini yang ada di RPOJK (Rancangan Peraturan OJK) mengenai peer to peer lending yang sedang kita mintakan masukan dari publik,” katanya.
Baca Juga
OJK: Tujuh Multifinance dan Satu Fintech Lending Belum Penuhi Modal Minimum
Selain itu, pihaknya merencanakan akan menyesuaikan batas maksimum pembiayaan produktif yang sekaran Rp 2 miliar, menjadi sekitar Rp 10 miliar.
“Kedua, optimalisasi program sinergi untuk mendorong pembiayaan ke luar Jawa,” ucap Agusman.
Baca Juga
AFTECH Minta Perusahaan Fintech Turut Mengedepankan Dampak Sosial
Karena seperti diketahui, sambungnya, P2P lending saat ini masih terfokus di Pulau Jawa. Sehingga ruang yang sangat besar untuk pembiayaan di luar Jawa akan terus didorong sehingga memperbesar scope untuk pembiayaan produktif.
Dikatakan Agusman, fokus ketiga adalah perluasan jalur distribusi penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM. “Banyak jalur distribusi belum kita eksplor, ini kita akan berdayakan dan optimalkan,” ujarnya

