BTN Pastikan Akuisisi Bank Muamalat Batal
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, Nixon LP Napitupulu mengkonfirmasi jika proses merger yang telah berada dalam tahap due diligence antara Unit Usaha Syariah (UUS) BTN dengan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Muamalat) tidak berlanjut.
“Kami tidak akan meneruskan akusisi Bank Muamalat dengan berbagai alasan yang tidak kami sampaikan,” ujarnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI, di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Pada dasarnya, lanjut Nixon, pihaknya tetap harus menjaga kesepakatan bersama dengan Bank Muamalat. Secara umum BTN telah menyampaikan kepada para pemegang saham, baik Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Wakil Menteri (Wamen) BUMN Kartika Wirjoatmodjo, serta ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga
Lampu Hijau Rencana Merger Muamalat dengan BTN Syariah, Ini Kata Wamen Tiko
“Tapi belum kami sampaikan di keterbukaan informasi,” katanya.
Seperti diketahui, proses teranyar akuisisi Muamalat oleh UUS BTN sudah dalam tahap due diligence yang ditargetkan rampung pada April 2024 lalu. Sementara aksi akuisisi secara keseluruhan diharapkan bisa rampung pada Oktober 2025.
Sejalan dengan proses tersebut, BTN sudah menunjuk sekuritas, kantor akuntan publik (KAP) dan firma hukum terbesar di Indonesia untuk melakukan due diligence.
Upaya ini sejalan dengan arahan regulator melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 yang mewajibkan bank syariah harus spin off apabila jumlah asetnya telah mencapai Rp 50 triliun atau 50% dari total aset induk. Proses ini harus diselesaikan paling lambat dalam dua tahun.

