Disebut Batal Akuisisi Bank Muamalat, BTN justru Diapresiasi Positif, Kok Bisa?
JAKARTA, investortrust.id – PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dikabarkan batal mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia setelah menuntaskan due diligence. Pembatalan tersebut justru diberi pandangan positif sejumlah pihak sebagai bentuk sikap kehati-hatian.
Direktur Eksekutif Segara Research & Institute Piter Abdullah mengatakan, isu batalnya akuisisi Bank Muamalat oleh BTN bisa diartikan sebagai tindakan kehati-hatian setelah tim akuisisi mengidentifikasi sejumlah persoalan baru yang bisa timbul ke depan, jika merger dilanjutkan.
“Pembatalan dalam sebuat merger maupun akuisisi merupakan hal biasa. Tidak semua due diligence harus berakhir dengan deal bisnis,” katanya di Jakarta, pekan lalu.
Baca Juga
Tumbuh 14,38%, BTN Catat Penyaluran Kredit Rp 348,40 Triliun per Mei 2024
Terkait kemungkinan pemicu pembatalan, Piter menyebutkan, manajemen BTN dan pemegang saham pengendali Bank Muamalat, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), tidak mencapai kesepakatan harga. Apalagi pemegang saham Bank Muamalat adalah BPKH yang sarat dengan aturan.
Peraturan BPKH sebagai pengelola dana haji mengharuskan investasi BPKH tidak boleh return negatif (rugi). Saat ini, valuasi Muamalat kemungkinan sudah di bawah nilai investasi awal BPKH, sehingga bisa menciptakan kerugian bagi BPKH, apabila penjualan saham dilanjukan, seperti masalah hukum ke depan.
Meski ditengarai gagal merger, Piter melanjutkan, kedua bank tersebut masih bisa berkembang baik ke depan. BTN justru bisa fokus mencari strategi lain untuk spin off dan Muamalat dapat menjadikan momen ini untuk melanjutkan transformasi.
Baca Juga
Kinerja Sesuai Estimasi, Saham BBTN Kembali Dipertahankan Beli
Namun hingga kini, manajemen BTN belum bersedia mengungkap kelanjutkan merger tersebut. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum mendapatkan laporan terbaru terkait perkembangan akuisisi ini.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Nasdem Fauzi H Amro yang mengetahui kabar gagalnya transaksi tersebut justru memberikan apresiasi positif bagi BTN dan Muamalat. Pembatalan justru sebagai bentuk sikap kehati-hatian BTN dan Bank Muamalat.
Bagaimana pun, kata Fauzi, proses akuisisi melibatkan banyak variabel, termasuk faktor internal kedua perusahaan. Dengan demikian keputusan pembatalan dinilai bukan keputusan, apalagi kedua perusahaan sudah menuntaskan due diligence.
Baca Juga
“Keputusan yang diambil nantinya didasarkan pada kajian dan analisis dengan mengedepankan asas kehati-hatian. Termasuk proses due diligence yang telah dilakukan," ungkap Fauzi.
Lebih lanjut, ia menambahkan, BTN tentu harus memastikan bahwa setiap aksi korporasi, termasuk akuisisi, telah sesuai dengan strategi bisnis dan nilai-nilai perusahaan. Terlebih dalam rencananya menggunakan bank hasil akuisisi untuk melakukan pemisahan unit usaha syariahnya. “Termasuk, kesesuaian budaya dan visi antara dua entitas juga harus dipertimbangkan,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota DPR RI Komisi VI Herman Khaeron menyambut baik informasi tersebut. Anggota fraksi Partai Demokrat ini mendukung sikap hati-hati BTN dalam rencana investasi di Bank Muamalat.
Menurut dia, merger dan akuisisi selalu memperhitungkan banyak variabel, termasuk faktor risiko dan dampak ke internal kedua perusahaan. “BTN harus memastikan setiap aksi korporasi, termasuk akuisisi, telah sesuai dengan strategi bisnis dan nilai nilai perusahaan,” katanya.
Grafik Saham BBTN

