Dorong Ekonomi Keuangan Digital, OJK Optimalisasi Inovasi Teknologi
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk mengoptimalkan peran dari inovasi teknologi sektor keuangan (ITKS) guna mengakselerasi tingkat adopsi teknologi dalam mendorong ekonomi keuangan digital.
“Optimalisasi peran ITSK akan mempercepat integrasinya ekonomi keuangan digital ke dalam perekonomian Indonesia secara menyeluruh,” ujar, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, dalam keterangan resmi, Sabtu (6/7/2024).
Baca Juga
OJK Ajukan Kasasi, Upaya Hukum Terhadap Pemilik Kresna Group Berlanjut
Selain itu, lanjut Hasan, optimalisasi inovasi teknologi sektor keuangan juga dapat mendorong sinergi untuk startup Indonesia yang inovatif, berdaya saing, dan mampu memberikan dampak positif bagi perkembangan lembaga jasa keuangan (LJK).
Secara bersamaan, ia menegaskan pentingnya kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan dalam upaya mengakselerasi tingkat adopsi teknologi informasi yang terkait dengan inovasi digital dan ITSK ini.
“Kolaborasi yang baik ini akan membuka akses bagi penyelenggara ITSK kepada pasar yang lebih luas. Hal ini tentunya juga akan berdampak positif terhadap perkembangan industri ITSK secara menyeluruh,” kata Hasan.
Baca Juga
OJK Sebut Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Sudah Sesuai Ketentuan
Ia juga sempat menyinggung terkait penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018 yang mengatur ruang uji coba atau controlled regulatory environment berupa regulatory sandbox untuk mendukung para penyelenggara ITSK dalam mengembangkan dan menguji keandalan produk, aktivitas, layanan dan model bisnis di ekosistem keuangan digital.
“Selama masa uji coba di dalam regulatory sandbox, OJK memfasilitasi penyelenggara ITSK untuk melakukan eksperimen, mengeksplorasi ide-ide inovatif dan groundbreaking yang dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang baik,” ucap Hasan.

