Perkuat Pendalaman Pasar Keuangan Syariah, OJK Dorong Inovasi Teknologi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pemanfaatan inovasi teknologi untuk memperkuat sektor jasa keuangan nasional, termasuk dalam mendukung pendalaman pasar syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, kehadiran inovasi teknologi di sektor keuangan harus dimaknai sebagai upaya menjawab berbagai persoalan dan memperkuat ekosistem yang telah ada.
“Prinsipnya, kehadiran inovasi teknologi di sektor keuangan kita harapkan memang menjadi enabler sekaligus juga menjadi katalis dan akselerator dari percepatan upaya pendalaman pasar yang alhamdulillah sekarang menjadi tema pengembangan keuangan syariah kita pada tahun ini,” ujarnya, dalam Indonesia Islamic Financial Summit (IIFS) 2025, secara daring, Senin (3/112025).
Baca Juga
Genjot Industri Keuangan Syariah Nasional, OJK Gelar IIFS 2025
Melalui pendekatan regulatory sandbox, lanjut Hasan, OJK telah melahirkan sedikitnya dua kegiatan usaha dari sisi inovasi teknologi keuangan yang bakal mendukung pendalaman pasar keuangan, khususnya keuangan syariah, yaitu Penyelenggara Agregasi Jasa dan Layanan Keuangan (PAJK) serta Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
“Kami mendorong untuk melakukan kemitraan strategis dengan seluruh LJK (lembaga jasa keuangan) dan PUJK (pelaku usaha jasa keuangan) di sektor lainnya. Di perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, termasuk lembaga pembiayaan, dan kami hadirkan juga kecukupan pengaturannya,” katanya.
Baca Juga
Indonesia Masuk Kategori Rentan Korupsi, OJK Dorong Penguatan Tata Kelola dan Integritas
Ia berharap kolaborasi dan penyediaan aturan yang memadai dapat mendorong kegiatan usaha pelaku jasa keuangan agar mampu memberikan solusi yang lebih murah (cheaper), lebih cepat (faster), lebih baik (better), termasuk di sektor syariah.
Hasan menyatakan, hingga September 2025, penyelenggara PAK telah digunakan oleh lembaga pembiayaan dengan total permintaan atau inquiry profil risiko kredit mencapai lebih dari 142 juta kali, dengan rata-rata sekitar 18,5 juta per bulan.
“Artinya, untuk segmen yang semula mungkin kesulitan menghadirkan kecukupan profil risiko untuk keputusan penyaluran kredit sekarang sudah ada,” ucapnya.
Sementara itu, penyelenggara PAJK yang berperan sebagai mitra LJK dalam mengenalkan produk dan layanan kepada masyarakat telah mencatatkan transaksi hampir Rp 2,5 triliun per bulan, atau Rp 19,5 triliun secara year to date (ytd) sampai September 2025.
“Artinya semakin terjangkau itu, beberapa layanan yang semula sulit menjangkau daerah-daerah yang tidak terlayani, sekarang menjadi memungkinkan dilakukan. Nah itu semua yang kita hadirkan,” ujar Hasan.

