Jasa Raharja Berikan Santunan kepada Korban Tabrakan Kereta di Cicalengka
Jakarta, investortrust.id - Jasa Raharja memberikan santunan kepada para korban kecelakaan KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya, yang terjadi di jalur Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024) pagi.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan, pihaknya akan menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas, baik di darat, laut maupun udara sesuai UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Dikatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Baca Juga
4 Petugas Tewas, KAI Sebut Tak Ada Korban Jiwa pada Penumpang di Insiden KA Turangga
“Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/1/2023).
Dewi mengungkapkan, ketika mendapat info mengenai kecelakaan tersebut, pihaknya langsung merespons secara cepat. “Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan,” katanya.
Baca Juga
Kereta Api Turangga Tabrakan dengan KA Bandung Raya di Cicalengka
Di sisi lain, EVP of Corporate Secretary PT KAI (Persero), Raden Agus Dwinanto Budiadji menuturkan, pihaknya akan memberi santunan kepada para korban, yaitu santunan Rp 87.546.452 kepada masinis Julian Dwi Setiyono dan Rp 6.365.655 kepada asisten masinis bernama Ponisam.
“KAI Services memberikan santunan masing-masing Rp 13 juta kepada Train Attendant bernama Ardiansyah dan Security atas nama Enjang Yudi,” pungkas Raden.

