Bagikan

Jasa Raharja Beri Santunan hingga Rp 90 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan Kereta Bekasi

Poin Penting

Jasa Raharja beri santunan dan jaminan korban kecelakaan kereta di Bekasi Timur. Untuk ahli waris korban meninggal menerima santunan Rp 90 juta, sementara korban luka dijamin biaya perawatan hingga Rp 20 juta dan ditambah jaminan tambahan.
Jasa Raharja bekerja sama dengan rumah sakit, kepolisian, dan operator kereta serta telah menerbitkan jaminan ke delapan RS untuk mempercepat penanganan korban.
Hingga saat ini, kecelakaan kereta di Bekasi Timur mengakibatkan 15 orang meninggal dunia dan puluhan masih dirawat. Seluruh korban dipastikan mendapat perlindungan sesuai aturan, dengan fokus pada percepatan penanganan tanpa kendala administratif.

JAKARTA, investortrust.id - PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban meninggal dunia, serta menjamin biaya perawatan bagi korban luka-luka dalam kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada Senin (27/4/2026) malam. Santunan ini merupakan bentuk dukungan perlindungan bagi korban kecelakaan.

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengungkapkan keprihatinan mendalam atas peristiwa kecelakaan tersebut. Hal tersebut ditegaskan melalui kunjungan ke sejumlah rumah sakit tempat korban dirawat.

”Kami dari Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas kecelakaan yang terjadi. Sejak awal kejadian, kami telah berkoordinasi untuk memastikan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban,” kata Awaluddin dalam keterangan pers, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga

Puan Desak Pembenahan Keamanan Jalur Kereta Imbas Argo Bromo Tabrak KRL

Awaluddin melakukan kunjungan ke RSUD Bekasi dan RSUD Primaya Timur, untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis secara optimal, serta proses penjaminan berjalan cepat tanpa kendala administratif.

Hingga saat ini, lanjut dia, Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk rumah sakit, kepolisian, dan operator perkeretaapian, guna mempercepat penanganan korban.

Menurut Awaluddin, seluruh korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, dijamin oleh Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Oleh karena itu, Jasa Raharja memastikan seluruh korban mendapat jaminan perlindungan dasar.

“Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk keluarga korban, agar proses dapat berjalan cepat dan tepat,” katanya.

Awaluddin menyatakan, pihaknya telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada delapan rumah sakit yang menangani korban. Di sisi bersamaan, juga terus memonitor perkembangan kondisi di lapangan.

Hingga berita ini ditulis, jumlah korban kecelakaan tersebut diketahui sebanyak 15 orang. Sementara, puluhan korban luka-luka masih dalam penanganan di berbagai rumah sakit.

Baca Juga

Kronologi Awal Kecelakaan Kereta Argo dan KRL di Bekasi Timur

Jumlah santunan untuk korban meninggal dunia yang diberikan Jasa Raharja sebesar Rp 90 juta yang diberikan kepada ahli waris. Perinciannya, santunan dasar sebesar Rp 50 juta sesuai ketentuan, serta melalui anak perusahaan Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI, akan diberikan santunan tambahan Rp 40 juta.

Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp 20 juta sesuai ketentuan. Sementara, Jasaraharja Putera juga memberikan tambahan jaminan hingga Rp 30 juta.

“Kami juga menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergi seluruh instansi yang telah membantu percepatan penanganan korban. Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya,” ucap Awaluddin.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024