OJK Tetapkan Pembentukan Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan pendirian Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan yang beralamat di Jl Percobaan Nomor 38B Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Melansir dari laman pengumuman resmi OJK pada Rabu (26/6/2024), pengesahan itu tertuang melalui KEP-45/D.05/2024 pada tanggal 30 Mei 2024.
Adapun pendiri dana pensiun tersebut tercatat, yakni PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Parahyangan.
Baca Juga
OJK Sebut Industri Paylater Punya Prospek Cerah di Masa Depan
"Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pendirian Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan," tulis OJK dikutip, Rabu (26/6/2024).
Lebih lanjut, penetapan pendirian Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan dimaksud sekaligus mengesahkan Peraturan Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan, yang berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Baca Juga
Bos OJK Sebut Pesatnya Digitalisasi Sektor Keuangan Lahirkan Tiga Anak Haram, Apa Saja?
Sebagai informasi, pada tahun 2024 ini, OJK juga telah melakukan pembubaran dana pensiun Jasa Tirta II. Adapun hal tersebut tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-26/D.05/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta II, membubarkan Dana Pensiun Jasa Tirta II, yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda Km. 2 Jatiluhur Purwakarta 41152 terhitung efektif sejak tanggal 31 Januari 2024.
OJK menjelaskan, pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta, yaitu Direksi Perum Jasa Tirta II dengan alasan bahwa Perum Jasa Tirta II selaku Pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta II memutuskan untuk melakukan pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta II.

