Rilis Roadmap, OJK Dorong PUJK Berintegritas dan Peningkatan Literasi Keuangan
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan roadmap atau Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen 2023-2027.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, ini merupakan peta jalan kelima yang diluncurkan OJK sejak sejak awal tahun 2023, setelah terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Sebelumnya OJK telah meluncurkan peta jalan pasar modal, asuransi, P2P lending, dan perbankan syariah.
"Walaupun ini merupakan lima peta jalan yang diluncurkan secara terpisah, tapi substansi dan pendekatannya benar-benar terintegrasi," urai Mahendra Siregar saat menyampaikan keynote speech-nya dalam acara peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen 2023-2027 di The Ballroom Djakarta Theater, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Baca Juga
OJK Sebut Insentif PPN Akan Dorong Pertumbuhan KPR Tahun 2024
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, peta jalan tersebut sebenarnya sudah disusun sejak lama. Namun, ada penyesuaian dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU PPSK.
"Kami hari ini meluncurkan peta jalan pengawasan perilaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan pelindungan konsumen yang sebetulnya sudah kami susun sejak lama, tapi kemudian ada penyesuaian yg cukup mendasar dengan diterbitkannya UU PPSK," terangnya.
Adapun, peta jalan tersebut disusun guna memberikan arah pelaksanaan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), peningkatan literasi dan inklusi keuangan, serta penguatan dan pelindungan konsumen dan masyarakat di Indonesia.
Selain itu, peluncuran peta jalan ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang terliterasi, terinklusi, dan terlindungi, serta menciptakan PUJK yang berintegritas.
Baca Juga
OJK Kenakan Denda Rp 4,6 Miliar pada Narada AM, Ini Aturan yang Dilanggar
Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat empat strategi manajemen penyokongnya, yakni literasi dan inklusi keuangan, pengawasan perilaku PUJK, perlindungan konsumen dan masyarakat, pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Di mana, keempat pilar tersebut selanjutnya dijabarkan kedalam program dan rencana aksi yang akan dilaksanakan selama tahun 2023 sampai dengan 2027.
Dengan menjalankan rencana aksi pada peta jalan tersebut, diharapkan pada tahun 2027 akan tercapai peningkatan indeks literasi keuangan dan inklusi keuangan yang tinggi, serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Oleh karena itu, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan, seperti bank, jasa keuangan, dan kementerian/lembaga, konsumen, dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengimplementasikan peta jalan ini. Sehingga, dapat mengakselerasi literasi dan inklusi keuangan serta memperkuat fungsi perlindungan konsumen, sekaligus mewujudkan sektor jasa keuangan inklusif, berdaya saing, dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Dan untuk itu, kami benar-benar berharap kita semua mendukung apa yang sudah diamanatkan oleh UU PPSK untuk semakin mengoptimalkan, mengembangkan, memperkuat sektor jasa keuangan bagi perekonomian Indonesia, bagi kebutuhan, dan kesempatan dari seluruh masyarakat Indonesia, dan bagaimana OJK untuk melindungi para konsumen dan masyarakat. Sehingga, pada gilirannya memberikan kepercayaan bahwa benar-benar inilah sektor yang dapat diandalkan untuk menjaga pertumbuhan pembangunan kita kedepan, itu esensinya," tandas Mahendra. (CR-2)

