SLIK akan Berganti Nama Jadi OJK Checking Tahun ini
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan atau yang biasa dikenal dengan SLIK akan diganti namanya menjadi OJK checking. Adapun pergantian tersebut akan dilakukan pada tahun ini.
"Sekarang kalau SLIK orang tidak terlalu mengerti. Jadi kami pikir, bikin OJK checking saja," ujar wanita yang akrab disapa Kiki tersebut kepada Investortrust dalam acara Investortrust Goes to Campus "Financial Literacy" di Binus University, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Lebih lanjut, Kiki menyebut, terkait hal ini, informasi terkait riwayat keuangan semuanya sudah masuk ke SLIK OJK. "Seperti kalau kita punya kartu kredit, cicilan rumah, cicilan motor, semua masuk ke sini," ujarnya.
Baca Juga
Jadi Penentu Persetujuan Pinjaman, Ini 5 Tingkatan Skor Kredit SLIK OJK
Seperti diketahui, OJK sempat mengatakan akan segera memasukkan pinjaman online atau Pinjol ke SLIK. Langkah itu sebelumnya telah dilakukan OJK untuk cicilan paylater. “Pinjol memang belum, tapi next step-nya akan masuk ke OJK juga. Ini lagi dalam proses,” kata Kiki di sela-sela acara ASEAN Fest 2023 “OJK Seminar on Financial Inclusion” di JCC, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Oleh karena itu, Kiki mengimbau agar masyarakat khususnya anak muda bisa lebih bijaksana dalam mengatur keuangannya.
Sebab tunggakan cicilan paylater atau Pinjol akan merugikan diri karena mempengaruhi SLIK yang dulunya dikenal dengan istilah BI checking. Sebut saja susah untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah atau KPR, bahkan hingga ke pekerjaan.
“Kita mendapatkan info dari satu bank yang menyalurkan banyak KPR bahwa banyak anak-anak muda tidak bisa dapat KPR karena dari data SLIK ditemukan tunggakan cuma beberapa ratus ribu. Lebih penting beli rumah kan daripada beli yang tidak jelas,” ujar Kiki.
Ia pun berharap dengan langkah ini, anak-anak muda bisa lebih bertanggung jawab atas catatan keuangannya. Sebab hal ini sangat penting untuk masa depannya.
“Untuk kerja iya juga dicek. Fit and proper test juga dicek semua,” ucapnya.
Langkah OJK memasukkan data Pinjol ke SLIK juga menurut Kiki sesuai permintaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). AFPI berharap nasabah Pinjol bisa lebih disiplin lagi dalam pembayaran cicilan sesuai dengan tanggung jawabnya.
Sebagai informasi, SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
Selain itu, SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.
Lebih lanjut, catatan kredit masyarakat sendiri sejatinya telah tercatat dalam SLIK yang dikelola oleh OJK. Dulu istilah ini dikenal dengan SID Bank Indonesia atau BI checking. Mudahnya, SLIK berisikan informasi seputar riwayat kredit yang pernah diambil masyarakat. Di mana tunggakan atau tidak lancarnya pembayaran akan tercatat di SLIK. Begitupun sebaliknya, ketika lancar membayar cicilan, maka riwayat informasi kredit akan masuk dalam kategori lancar.
Baca Juga
Jumlah Pengaduan
Secara terpisah, OJK sebut Kiki telah menerima ribuan pengaduan terkait dengan jasa perbankan. Adapun, masalah SLIK menjadi pengaduan paling banyak dari sektor ini. Ia mengatakan dari Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak Januari 2024 hingga 31 Mei 2024, OJK menerima kisaran 11.000 aduan.
"Sebanyak 4.100 aduan dari sektor perbankan, kebanyakan soal SLIK," ujarnya dalam Konferensi Pers RDK Mei 2024, Senin (10/6/2024).
Secara rinci, sampai dengan 31 Mei 2024 OJK telah menerima 158.483 permintaan layanan melalui APPK, termasuk 11.701 pengaduan. Aduan tersebut antaranya ketidaksesuaian informasi, lalu data yang disalahgunakan, update data yang dinilai telat dari petugas bank, dan sebagainya.
Selain SLIK, pengaduan permasalahan bank berasal dari masalah agunan kredit. "Kami secara terus menerus melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap konsumen maupun PUJK," ucap Kiki.

