Bank Danamon (BDMN) Bidik Penyaluran KPR Syariah Tumbuh 20% Tahun Ini
JAKARTA, investortrust.id - Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) atau yang dikenal sebagai Danamon Syariah berupaya menggenjot kredit kepemilikan rumah (KPR) syariah agar bisa tumbuh double digit hingga akhir tahun 2024.
Direktur Syariah dan Sustainability Finance Bank Danamon, Herry Hykmanto mengungkapkan, perseroan menargetkan KPR syariah dapat tumbuh 20% pada tahun ini.
“KPR kita bagus, masih agresif, dan ingat properti adalah ekosistem perumahan yang di-support oleh Bank Danamon. Segmen (KPR) hampir sebagian besar karyawan yang paling banyak,” ujar Herry usai acara Signing Ceremony Danamon dan BPJS Ketenagakerjaan di Menara Bank Danamon, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Baca Juga
Danamon (BDMN) Incar Pertumbuhan Transaksi Mobile Banking 50% di 2024
Lebih lanjut, saat disinggung mengenai potensi yang dapat digarap oleh Bank Danamon di tengah upaya pemerintah yang mendorong program tabungan perumahan rakyat (Tapera), Herry enggan untuk memberikan tanggapan lebih lanjut.
Sebagai informasi, pemerintah telah meneken aturan baru mengenai gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta. Di mana, dalam aturan baru tersebut gaji pekerja akan dipotong sebesar 3% untuk simpanan Tapera di tahun 2027.
Baca Juga
Metrodata (MTDL) Kejar Target Pendapatan Rp 25 Triliun Tahun 2024
Secara rinci, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.
Kebijakan yang banyak mendapatkan perhatian publik ini tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 lalu.

