OJK Restui Bank BTPN Jadi Bank Kustodian
JAKARTA, investortrust.id - Bank BTPN resmi memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, bank ini menghadirkan layanan kustodian bagi pemodal institusi dan individual, baik lokal maupun asing.
“Bank BTPN berupaya meningkatkan jumlah investor di pasar modal Indonesia dengan cara melakukan kerjasama atau kolaborasi dengan pelaku dan pengelola investasi,” ujar Head of Wholesale Banking Group Bank BTPN, Nathan Christianto dalam keterangan resmi, Rabu (22/5/2024).
Sebagai bank kustodian, lanjutnya, pihaknya akan menjalankan transaksi yang berkaitan dengan efek, seperti saham, obligasi dan lainnya. Dengan demikian, Bank BTPN akan melayani pembukaan rekening efek kustodian, penyimpanan efek, penyelesaian transaksi, aksi korporasi, administrasi keuangan, hingga pelaporan.
Baca Juga
Laba BTPN Tergerus 32% Menjadi Rp 544 Miliar Akibat Kenaikan Biaya Dana
“Bank BTPN berfokus memudahkan investor untuk menikmati manfaat investasi secara optimal dengan menghadirkan layanan kustodian yang lengkap,” kata Nathan.
Menurutnya, layanan kustodian terbaru dari pihaknya dapat memanfaatkan kapabilitas aplikasi mobile banking Jenius, salah satunya dengan bekerjasama dengan agen penjual reksadana dan obligasi pemerintah.
Baca Juga
Di sisi yang bersamaan, Bank BTPN juga siap memenuhi kewajiban untuk mengedepankan keamanan dan efisiensi dalam menjalankan operasional layanan kustodian, mengikuti peraturan OJK terhadap industri perbankan dan pasar modal.
“Kewajiban ini termasuk kepatuhan pada penerapan perlindungan data pribadi konsumen, anti pencucian uang, dan lainnya,” ucap Nathan.

