Dukung Net Zero Emission, Bank BTPN (BTPN) Luncurkan Produk Ini
JAKARTA, investortrust.id – PT Bank BTPN Tbk (BTPN) meluncurkan instrumen keuangan environmental, social, dan governance (ESG) Deposit bagi para nasabah korporasi. Produk ini bertujuan untuk mencapai target net zero emission melalui inisiatif keuangan berkelanjutan.
Head of Wholesale Commercial and Transaction Banking Bank BTPN Nathan Christianto melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin, (19/2/2024), menyebutkan bahwa solusi keuangan perseroan untuk mendukung upaya pemerintah Indonesia mencapai target pengurangan emisi karbon sebesar 31,89% pada 2030.
Baca Juga
Penuhi Free Float Saham, Sumitomo Mitsui Lepas 2,45% Saham BTPN
"ESG deposit tak hanya menawarkan instrumen keuangan dengan imbal hasil yang optimal bagi para nasabah, namun membantu merealisasikan inisiatif berkelanjutan perusahaan melalui produk deposito yang dialokasikan secara strategis pada inisiatif, proyek, dan mendukung kegiatan pembangunan berkelanjutan dalam koridor ESG," ujarnya.
Seluruh nasabah korporasi bisa bergabung dalam ESG deposit ini dengan syarat investasi dana dimulai dari US$ 1 juta dengan jangka waktu yang fleksibel, yaitu dari 20 hari hingga 1 tahun.
“Dana yang terkumpul di ESG Deposit nantinya digunakan untuk pendanaan inisiatif, proyek, dan kegiatan keberlanjutan baru atau sudah ada yang perlu didanai dan sesuai dengan kaidah yang diatur pada kerangka kerja ESG deposit, serta secara transparan dapat diakses oleh nasabah," tambah Nathan.
Nathan menyebut untuk mengevaluasi pendanaan yang memiliki dampak sosial terdapat beberapa indikator yang harus dipenuhi, seperti penciptaan lapangan kerja, ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan, infrastruktur dasar yang terjangkau, dan lain-lain.
Baca Juga
Selain menyediakan ESG deposit, Bank BTPN secara proaktif memberikan dampak positif pada sosial dan lingkungan melalui portofolio pembiayaan berkelanjutan yang terdiversifikasi serta mengucurkan pembiayaan berkelanjutan sebesar Rp 13,74 triliun sampai akhir Desember 2023.
Dana tersebut digunakan untuk investasi hijau, green loan atau pinjaman hijau, pinjaman sosial, serta reksadana pinjaman terkait keberlanjutan ESG untuk berbagai kegiatan bisnis berkelanjutan dengan klasifikasi yang telah ditentukan dalam POJK 51. (CR-5)

