OJK Luncurkan Roadmap BPR, Modal Inti Minimum Rp 6 Miliar mulai Desember 2024
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B) 2024-2027, Senin (20/5/2024). Satu dari beberapa aturan adalah peningkatan modal inti minimum BPR mulai Desember tahun 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae mengungkapkan, Roadmap RP2B 2024-2027 tersebut turu mengatur aturan modal inti minimum BPR dan BPRS masing-masing sebesar Rp 6 miliar. Di mana, aturan modal inti minimum bakal efektif berlaku mulai Desember 2024.
Baca Juga
OJK Resmi Izinkan BPR Melantai di Bursa Saham, Ini 5 Syaratnya
"Hingga kini BPR dan BPRS masih dihadapkan dengan kewajiban pemenuhan modal inti sebesar Rp 6 miliar pada akhir Desember ini," ujar Dian dalam acara Launching Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B) 2024-2027 di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).
Dia menyebut, penyesuaian aturan modal inti minimum ini dilakukan guna memperkuat kinerja BPR dan BPRS dan sebagai bagian dari perbaikan tata kelola BPR dan BPRS. Roadmap ini juga mengatur perbaikan teknologi bagi layanan BPR dan BPRS.
Selain itu, peluncuran roadmap ini sekaligus menginstruksikan penguatan sumber daya manusia (SDM). Menurut Dian, penguatan SDM dimaksudkan guna meningkatkan daya saing BPR dan BPRS.
Baca Juga
OJK Cabut Izin Usaha BPRS Saka Dana Mulia di Kabupaten Kudus, Ternyata Ini Penyebabnya
"Kinerja BPR dan BPRS secara umum baik. Meskipun demikian, saat ini BPR dan BPRS masih memiliki tantangan kedepan, terutama tantangan struktural," ungkap Dian.
Di sisi lain, Dian membeberkan, penyesuaian ini dilakukan guna perbaikan kinerja dan tata kelola BPR dan BPRS. Dengan demikian, fenomena BPR dan BPRS bangkrut diharapkan dapat dimitigasi. "Jadi, tidak ada surprise policy, tidak ada surprise move, fraud atau bermasalah dari BPR maupun BPRS," katanya.
Sebagai informasi, RP2B 2024-2027 memuat arah pengembangan dan penguatan struktural sebagai respon terhadap kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh industri BPR dan BPRS ke depan, baik dari sisi internal maupun eksternal industri BPR dan BPRS.
Baca Juga
Akan Terbit Tahun Ini, OJK Bocorkan Poin Penting Roadmap Dana Pensiun
Secara umum, RP2B terdiri atas 4 (empat) pilar utama, yaitu penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi BPR dan BPRS, penguatan peran BPR dan BPRS terhadap wilayahnya, dan penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.
Kemudian, RP2B sebagai peta jalan arah kebijakan bagi BPR dan BPRS memiliki fokus utama pada upaya untuk memperbaiki isu-isu fundamental pada BPR dan BPRS, sehingga industri BPR dan BPRS mampu memanfaatkan peluang sekaligus mengelola risiko dengan adanya perluasan kegiatan usaha dan aktivitas BPR dan BPRS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

