OJK Akan Atur Tarif Premi Kendaraan Listrik di Tahun Ini
JAKARTA, investortrust.id - Seiring dengan makin meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan listrik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyesuaikan ketentuan mengenai tarif premi asuransi kendaraan listrik di tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono berharap, dengan memasukan kendaraan listrik akan menciptakan penawaran harga yang wajar, kompetitif.
“Dan cakupan perlindungan yang luas dari perusahaan asuransi,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, belum lama ini.
Baca Juga
Investasi Rp 200 Miliar, Dharma Polimetal (DRMA) Bangun Pabrik Komponen Kendaraan Listrik
Di sisi yang bersamaan, lanjut Ogi, pihaknya juga terus mendorong perusahaan asuransi umum untuk mengembangkan pemetaan risiko asuransi sesuai dengan perkembangan global yang sedang berlangsung.
“Termasuk, terkait dengan tren kendaraan listrik,” sambungnya.
Baca Juga
OJK Sebut Kerugian Fintech Lending Terus Menurun hingga Maret 2024
Karena menurutnya, potensi risiko yang akan dialami oleh kendaraan listrik tentunya berbeda dengan kendaraan konvensional yang masih menggunakan bahan bakar minyak (BBM).
“Sehingga memerlukan kuantifikasi risiko yang berbeda pula agar proses underwriting dan penetapan permi menjadi lebih baik,” kata Ogi.

