Tok! OJK Cabut Izin Usaha PT Tani Fund Madani Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) yang beralamat di GoWork Menara Standard Chartered Podium Lt. 2, Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164, RT 4/RW 4, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930.
Adapun pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.
Melansir dari laman resmi OJK pada Selasa (14/5/2024), pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
Baca Juga
OJK Optimistis Fungsi Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Tantangan
Pencabutan izin usaha tersebut sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dilakukan karena PT Tani Fund Madani Indonesia tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka PT Tani Fund Madani Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Kemudian, PT Tani Fund Madani Indonesia wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.
Baca Juga
Tok! OJK Cabut Izin Usaha PT Paytren Aset Manajemen Milik Ustaz Yusuf Mansur
Adapun penyelesaian hak dan kewajiban PT Tani Fund Madani Indonesia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

