AXA Financial Indonesia Tegaskan Sudah Lewati Ketentuan Modal Minimum
JAKARTA, investortrust.id - Aturan mengenai pemenuhan modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi telah ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Chief Financial Officer AXA Financial Indonesia (AFI), Bukit Raharjo menegaskan jika permodalan pihaknya telah melewati ketentuan minimum tersebut.
“Di AXA Financial Indonesia sendiri kalau dilihat terakhir itu kita sudah diatas ketentuan OJK (permodalan),” ujarnya saat acara Halal Bihalal AFI dengan media, di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Namun, ia tidak bersedia mengungkapkan mengenai angka pastinya. Dengan permodalan yang solid, lanjut Bukit, ini juga menjadi upaya pihaknya dalam menerapkan aturan-aturan yang telah ditentukan oleh regulator.
”Jadi secara positioning kita sangat strong dan kita sangat mendukung POJK 23,” katanya.
Baca Juga
Bagaimana Kesiapan Spin Off AXA Financial Indonesia, Simak Bocorannya
Di sisi yang bersamaan, Bukit yakin, pihaknya juga sangat compli untuk masuk dalam kelompok perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitas (KPPE) 2 karena kuatnya permodalan yang dimiliki. Sehingga nantinya bisa memasarkan produk yang kompleks seperti produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link.
“Tidak ada salah satu hal yang ibaratnya membatasi kita untuk masuk ke kelompok itu. Positioning-nya sebenarnya sudah sangat strong untuk AXA Financial Indonesia,” jelasnya.
Sebagai informasi, akhir tahun lalu OJK telah resmi mengeluarkan POJK 23 Tahun 2023 yang salah satunya mengatur mengenai modal minimum perusahaan asuransi konvensional. Dimana pada 2026 perusahaan asuransi wajib memiliki modal minimum Rp 250 miliar.
Baca Juga
Sementara pada 2028, modal minimumnya kembali dinaikan dan perusahaan wajib memiliki ekuitas minimum berdasarkan pengelompokan yang terdiri atas KPPE 1 dan 2. Untuk KPPE 1, perusahaan asuransi wajib memiliki modal minimum Rp 500 miliar. Sementara untuk KPPE 2, perusahaan asuransi wajib memenuhi modal minimum Rp 1 triliun.
Di samping itu, bagi perusahaan asuransi yang masuk KPPE 1 hanya diperbolehkan menjual produk asuransi tradisional. Sementara untuk KPPE 2 diperkenankan memasarkan produk yang lebih kompleks seperti unit link.

