Soal Hapus Tagih Kredit Macet UMKM, Dirut BRI: Gak Ngaruh
JAKARTA, Investortrust.id - Pemerintah berencana untuk menghapusbukukan dan menghapus tagih kredit macet yang tercatat di bank-bank pelat merah milik pemerintah dari sektor usaha mikro, kecil dan menengah. Wacana ini juga sempat dikemukakan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar dalam konferensi pers KSSK awal bulan ini (1/8/2023). Saat itu disebutkan oleh Mahendra bahwa kebijakan ini tengah dalam tahap pembahasan di kantor KEmenko Perekonomian.
Presiden pun telah menyatakan persetujuannya agar dilakukan hapus tagih bagi pinjaman-pinjaman berstatus default dari para pelaku usaha kecil menengah dan mikro (UMKM). Hal ini sempat disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta (9/8/2023). Disebutkan Teten, penghapusan penagihan kredit macet diterapkan bagi debitur dengan nilai pinjaman di bawah Rp 5 miliar. Dan untuk tahap pertama akan diterapkan bagi pinjaman maksimal Rp500 juta.
Namun demikian disampaikan Teten bahwa akan ada prasyarat yang diberlakukan bagi kredit yang layak dihapus buku dan hapus tagih. Setidaknya langkah ini akan diterapkan pada lembaga intermediasi dana milik pemerintah dan lembaga keuangan non bank di bawah Kementerian BUMN.
Baca Juga
Dalam satu kesempatan, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan angka rasio kredit berisiko di UMKM saat sebelum pandemi Covid-19 mencapai angka 7%. Namun saat ini telah turun menjadi 3,91%.
Sementara itu Direktur Utama PT Bank rakyat Indonesia Tbk (Persero), Sunarso menyatakan, ada semacam kekhawatiran dalam kebijakan hapus buku dan hapus tagih piutang di UMKM ini akan berujung pada moral hazard dari debitur. Untuk itulah saat ini Tengah disusun kriteria nasabah yang diperkenankan mendapat hapus buku dan hapus tagih pinjaman.
“Semua bank BUMN, bank Himbara (Himpunan bank milik negara) sebenarnyasudah melakukan hapus buku. Namun semua piutang yang telah dihapus buku ini tak berarti sudah dihapus tagih, dijual (lewat skema cessi), atau didiskon. Tapi yang sudah terjadi ya memang tidak ditagih,” kata Sunarso dalam kesempatan Paparan Publik Kinerja PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) untuk kinerja Kuartal II-2023 di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga
Melesat 18,7%, Laba BRI (BBRI) Nyaris Sentuh Rp 30 Triliun di Semester I-2023
Namun disampaikan Sunarso, penting untuk disiapkan kriteria dan aturan yang memagarinya, sehingga terjadi level playing field yang sama antara bank milik pemerintah dan bank non pemerintah yang menerapkan kebijakan serupa.
“Jik aditanya adakah pengaruhnya terhadap BRI, gak ada pengaruh sama sekali dengan BRI. Faktanya kita sudah mengeluarkan (kredit UMKM yang default, red) dari neraca, dan menyiapkan pencadangan. Kalau masih bisa ditagih, tentu akan ditagih. Tapi jika memang sudah tak bisa lagi ditagih, ya sudah. Bisa saja kreditur dengan kredit 10 tahun lalu orangnya sudah tidak ada,”ujarnya.
Baca Juga
Laba Capai Level Tertinggi, Dua Sekuritas Ini Rekomendasikan 'Buy' BRI (BBRI)
Ia juga menyampaikanan, sejatinya upaya untuk menagih kredit bermasalah tersebut justru menimbulkan biaya yang jauh lebih besar. “Biayanya lebih besar, jadi buat apa?” tuturnya.
Langkah yang disiapkan BRI untuk mengkompensasi sejumlah kredit yang dihapus buku tadi adalah dengan mencari sumber kucuran kredit baru, dan mengupayakan pemulihan status kredit pada debitur. Hal ini juga akan sangat membantu debitur untuk bsia mendapatkan akses pendanaan dari perbankan kembali, dan keluar dari status default di BI Cek.

