Teten Ungkap Restrukturisasi Kredit Macet UMKM Capai Rp 22,9 T, Ada Syarat untuk Hapus Tagih
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyebutkan kredit macet UMKM yang direstrukturisasi hingga saat ini ada sebanyak Rp 22,9 triliun. Nilai restrukturisasi mencakup 421 ribu pelaku usaha.
"Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program restrukturisasi UMKM total kredit yang bermasalah adalah Rp 22,9 triliun yang mencakup 421 ribu pelaku UMKM," ucapnya Tetan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Teten mengungkapkan, terdapat tiga arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait restrukturisasi kredit UMKM. Arahan tersebut seperti upaya mencari solusi yang berpihak pada UMKM, serta meningkatkan porsi kredit UMKM dari 25% pada 2023 menjadi 30% pada 2024.
"Ketiga menyelesaikan hal-hal terkait kriteria hapus buku dan hapus tagih serta restrukturisasi UMKM dalam jangka waktu kurang dari satu bulan," terang Teten.
Baca Juga
Menkop Sebut 9,11 Juta Koperasi dan UMKM Nonpertanian di Indonesia
Salah satu solusi untuk menghapus kredit macet UMKM, yakni menghapus buku tagih tersebut memiliki sejumlah kriteria. Pertama, batas pinjaman maksimal Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 7 tahun 2021.
"Dan debitur masih memiliki niat untuk melanjutkan dan mengaembangkan usaha, dan kriteria lain seperti debitur meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris pihak ketiga yang dapat menyelesaikan kreditnya, minimal hapus buku 10 tahun," bebernya.
Di akhir penjelasannya, Teten menyebutkan penghapusan kredit macet UMKM ini berlandaskan pada sejumlah payung hukum. Acuannya UU Nomor 4 tahun 2023 tentang PPSK, PP No 7 Tahun 2021, dan Peraturan OJK No 32/POJK.03/2018 tentang batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar pada bank umum.
"Dalam peraturan ini disebutkan bahwa kredit macet adalah salah satunya dapat diselesaikan dengan restrukturisasi kredit," tandas Teten. (CR-9)
Baca Juga
Dorong UMKM Naik Kelas, Ini yang Dilakukan Kemenkop UKM dan Kementerian BUMN

