OJK Terbitkan Aturan Baru Pinjol, Segini Besaran Bunga, Denda, dan Simulasinya
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan baru tentang besaran bunga di platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang berlaku sejak 1 Januari 2024.Selain bunga, OJK mengatur batas maksimum denda keterlambatan.
Beleid itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK 06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang ditetapkan pada 8 November 2023.
Dalam beleid tersebut, penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum bunga alias manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan.
“Manfaat ekonomi yang dikenakan penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak,” jelas OJK dalam SE yang dirilis Rabu (03/01/2024).
Berdasarkan aturan baru itu, OJK mengatur batas maksimum bunga pendanaan atau pinjaman menjadi 0,1% per hari, berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024 dan 0,067% per hari, berlaku sejak 1 Januari 2026.
Baca Juga
Cek Sebelum Ngutang! Ini Daftar 337 Pinjol Ilegal Terbaru dari OJK
Selanjutnya, pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari setahun ditetapkan 0,3% per hari, berlaku selama setahun sejak 1 Januari 2024 dan 0,2% per hari, berlaku selama setahun sejak Januari 2025, serta 0,1% per hari, berlaku sejak 1 Januari 2026.
Adapun batas maksimum denda keterlambatan ditetapkan berdasarkan jenis pendanaan, yaitu pendanaan produktif dan pendanaan konsumtif.
“Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pengguna tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan,” papar OJK.
Meskipun demikian, menurut OJK, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan dapat dievaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan OJK dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis TI (LPBBTI).
Lalu, bagaimana perhitungan bunga pinjol terbaru dari OJK ini? Berikut rincian simulasi perhitungan batas maksimum bunga pinjol menurut masing-masing jenis pendanaannya:
1. Pendanaan Produktif
Jika penerima dana A mengajukan pendanaan kepada penyelenggara Z pada 5 Januari 2024 dengan rincian sebagai berikut:
a) Batas maksimum manfaat ekonomi 0,1% per hari.
b) Pendanaan yang diberikan sebesar Rp 1 juta dengan tenor 90 hari kalender, dan bunga/margin/bagi hasil Rp 30.000.
c) Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah Rp 50.000.
d) Biaya lainnya Rp 5.000.
Maka total manfaat ekonominya adalah Rp 30.000 + Rp 50.000 + Rp 5.000 = Rp 85.000
Persentase manfaat ekonomi= total manfaat ekonomi/(pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian pendanaan x tenor) = Rp 85.000/ [Rp 1 juta x 90 = 0,0944%.
Berdasarkan perhitungan di atas, besar manfaat ekonomi sebesar 0,0944% memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan, yaitu 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.
Baca Juga
Tak Melulu Negatif, Pelaku Usaha ini Tertolong Kehadiran Pinjol
2. Pendanaan Konsumtif
Bila penerima dana B mengajukan pendanaan kepada penyelenggara Y pada 10 Februari 2024 dengan rincian sebagai berikut:
a) Batas maksimum manfaat ekonomi 0,3% per hari.
b) Pendanaan yang diberikan Rp 1 juta dengan tenor 30 hari kalender.
c) Bunga/margin/bagi hasil Rp 40.000.
d) Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah Rp 45.000.
e) Biaya lainnya Rp 5.000.
Maka total manfaat ekonomi= Rp 40.000 + Rp 45.000 + Rp 5.000 = Rp 90.000.
Persentase manfaat ekonomi= total manfaat ekonomi/(pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian pendanaan x tenor)= Rp 90.000 / [Rp 1 juta x 30] = 0,3%.
Berdasarkan perhitungan di atas, besar manfaat ekonomi sebesar 0,3% memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan, yaitu 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

