AFPI Pastikan Sanksi bagi Perusahaan Pinjol Pelanggar Aturan Bunga
JAKARTA, investortrust.id -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan akan memberi sanksi kepada perusahaan peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang melanggar aturan soal tingkat suku bunga pinjaman.
“Dalam aturan kami, code of conduct itu sudah ditetapkan, bahwa bunga tidak boleh lebih dari 0,4%, dan ini tidak boleh dilanggar. Apabila dilanggar, maka akan disidang oleh komite etik,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Entjik menegaskan bahwa tingkat bunga 0,4% per hari merupakan batas maksimum, bukan batas minimum. Pernyataan tersebut ditujukan untuk membantah tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal dugaan kartel bunga pinjaman.
KPPU menduga adanya penetapan suku bunga flat 0,8% per hari oleh AFPI yang diikuti oleh 89 anggota terdaftar. KPPU menyebut penetapan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca Juga
KPPU Lakukan Penyelidikan Awal Dugaan Kartel Suku Bunga AFPI
Sementara AFPI telah mengubah besaran suku bunga dari 0,8% per hari menjadi 0,4% per hari pada tahun lalu.
Bunga sebesar 0,4% itu sendiri merupakan tingkat bunga per hari untuk pinjaman jangka pendek, seperti produk multiguna atau cash loan. Sementara untuk pinjaman produktif yang bersifat jangka panjang, seperti untuk UMKM, bunga yang ditetapkan sebesar 0,03% hingga 0,06% per hari atau sekitar 12% hingga 24% per tahun.
Meski begitu, sambung Entjik, banyak pelaku P2P lending yang menetapkan bunga di bawah ketentuan tersebut, terutama untuk pinjaman produktif.
Baca Juga
Satgas PAKI: Izin Usaha Future E-Commerce Dicabut dan 243 Entitas Pinjol Diblokir
Lebih lanjut, guna memastikan aturan tersebut ditegakkan oleh pelaku P2P lending, Entjik mengatakan AFPI memiliki tim yang dibentuk khusus untuk berpatroli. Bila ada indikasi pelanggaran, komite etik yang dimiliki AFPI akan melakukan sidang dan memberikan sanksi.
“Komite etik kami independen yang bukan anggota platform, kebanyakan dari badan hukum, pengacara,” tambah dia seperti dilansir Antara.

