Fintech Lending Danafix Online Lempar Handuk, Kembalikan Izin ke OJK
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usahaPerusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT DanafixOnlineIndonesia. Alasan pencabutan izin karena perusahaan telah mengembalikan izinusahanya sebagai penyelenggara layananpendanaan bersama berbasisteknologi informasi kepada regulator.
Keputusan pencabutan izin ini dilansir melalui Surat Keputusan bernomor KEP-6/D.06/2023 tertanggal 29 Agustus2023, yang ditetapkan oleh OJK pada 8 September 2013.
Baca Juga
OJK Cabut Izin Usaha Broker Asuransi PT Bintang Jasa Selaras
“Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangannomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023 telah mencabut izin usahaperusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasiPT Danafix Online Indonesia, yang beralamat di Menara Dea, Tower 2, Lantai 2, Suite202 Kawasan Mega Kuningan, Jalan Mega Kuningan Barat Kav E4.3 No 1-2 KuninganTimur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950,” kata Plt. KepalaDepartemen Perizinan, PemeriksaanKhusus dan Pengendalian KualitasPengawasan Lembaga Pembiayaan,Perusahaan Modal Ventura,Lembaga Keuangan Mikro dan LJKLainnya, Ahmad Nasrullah dalam siaran pers yang diterima Kamis (14/9/2023).
Disampaikan Nasrullah, pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejakKeputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
Baca Juga
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Danafix Online Indonesia, maka PT Danafix Online Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layananpendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
PT Danafix Online Indonesia wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskanpembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.
“Penyelesaian hak dan kewajiban PT Danafix Online Indonesia akan dilakukan olehTim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Nasrullah.

