Pertumbuhan DPK Melambat, Ekonom Sebut Bank Butuh Instrumen Baru
JAKARTA, investortrust.id - Bank Indonesia (BI) menyebut pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan mengalami perlambatan pada 2023.
Analisis Uang Beredar yang dilaporkan BI mencatat, nilai DPK perbankan pada November 2023 mencapai Rp 8.029,7 triliun. Angka tersebut menunjukan pertumbuhan 3,8% secara tahunan.
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menyebut perlambatan DPK bukan hanya terjadi belakangan semata.
“Ini sudah terjadi bertahun-tahun, jadi bukan hanya karena Covid-19 saja, tapi juga sudah cukup lama terjadi ini,” kata Aviliani saat Diskusi Publik Ekonom Perempuan Indef, yang digelar daring, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga
Melihat tren ini, Aviliani berpendapat perlu ada instrumen baru DPK agar masyarakat menempatkan dana di dalam negeri sendiri. Ini muncul karena kecenderungan milenial tidak hanya menempatkan uang di bank, tapi telah memakai instrumen pasar modal, baik saham dan obligasi.
“Sehingga ini mempengaruhi dana pihak ketiga ke depan semakin rendah karena instrumen investasi dari milenial mulai berkembang,” kata dia.
Aviliani menyarankan perbankan untuk melakukan diversifikasi produk untuk menarik orang menempatkan dananya di bank. Perbankan perlu melihat tren milenial dalam berinvestasi dan menempatkan dananya.
“Milenial sekarang itu menempatkan dana tidak sekadar tabungan dan deposito. Kalau kita lihat di pasar modal pertumbuhan jumlah orang yang membeli saham dan obligasi itu meningkat. Kenapa? Sekarang pemerintah menjual dalam bentuk retail,” ujar dia.
Baca Juga
Indef Beberkan ‘PR’ Perdagangan Internasional untuk Pemerintahan Baru
Model pasar modal dalam bentuk retail telah memudahkan investor dengan dana minimalis. Dengan uang Rp 1 juta, kata Aviliani, seseorang sudah bisa membeli obligasi dan saham.
“Dengan demikian artinya masyarakat indonesia ini punya banyak pilihan (untuk menempatkan dananya)” ucap dia.
Aviliani mengatakan perbankan dengan kinerja keuangan baik perlu juga diberi ruang untuk mengeluarkan obligasi dan saham. Dengan regulasi baru, perbankan nantinya tidak hanya mengandalkan DPK dari sisi tabungan semata.
“Ada produk lain yang misalnya derivatif yang sekarang sudah ditiadakan atau juga bank mengeluarkan saham atau obligasi, sehingga nanti regulasi harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Kalau tidak disesuaikan regulasinya, nanti bank akan kesulitan mendapatkan DPK,” ujar dia.

