Bunga Pinjol untuk UMKM Semakin Murah, Cek Besarannya
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengatur besaran bunga untuk nasabah pinjaman fintech p2p lending atau pinjaman online (pinjol), lebih rendah dibanding sebelumnya.
Aturan tersebut tertuang dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK, Agusman, mengatakan penurunan bunga ini akan diterapkan untuk pembiayaan yang berjenis konsumtif maupun produktif.
Untuk pendanaan produktif akan diturunkan bertahap, di mana pada dua tahun pertama atau sejak 2024-2025 itu besarannya 0,1% per hari. Lalu di 2026 dan tahun-tahun selanjutnya akan turun menjadi 0,67%.
Baca Juga
“Ini memang untuk mendorong kegiatan produktif. Karena selama ini UMKM kita, kegiatan produktif, salah satu yang menjadi kendala di mereka adalah mahalnya pendanaan ini. Sehingga kita beri room di mana sebetulnya ada kesempatan yang luas di industri p2p lending ini membantu masyarakat luas untuk menyerahkan pendanaan yang tadi dibagi menjadi konsumtif dan produktif,” terang Agusman, dalam konferensi pers OJK, di Jakarta, Jamat (10/11/2023).
Selain pengaturan bunga pada sektor pembiayaan produktif, OJK juga mengatur besaran bunga untuk pembiayaan konsumtif. Aturan ini juga akan diberlakukan secara bertahap, di mana mulai Januari 2024 bunga pinjol konsumtif sebesar 0,3%, lalu diturunkan menjadi 0,2% pada 2025, serta pada 2026 dan tahun-tahun seterusnya menjadi 0,1%.
Besaran bunga di tahun depan tentu menurun, jika dibandingkan dengan besaran bunga pembiayaan konsumtif saat ini yang mencapai 2,4% per hari.
Baca Juga
Selain bunga, besaran denda keterlambatan juga ikut diatur dalam beleid ini. Besaran dendanya pun sama persis mengikuti besaran bunga yang telah ditetapkan di SEOJK terbaru.
“Bahwa angka-angka yang tadi kami sampaikan batas maksimum tadi dapat saja dievalusai secara berkala. Tentu saja dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI (p2p lending),” tegas Agusman. (CR-13)

