Bank Tanggung 25% Risiko di Asuransi Kredit
JAKARTA, Investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan tengah menyusun peraturan OJK (POJK) yang akan mengatur skema bisnis asuransi kredit. Kelak perusahaan asuransi kredit hanya diperkenankan menanggung 75% risiko, dan sisanya akan dibagi kepada pihak debitur atau bank, sebesar 25%.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun yang juga Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Ogi Prastomiyono dalam kesempatan Konferensi Pers RDK Bulanan Oktober 2023 secara virtual pada Senin, (30/10/2023).
Baca Juga
Fixed, OJK Pastikan Kreditur Akan Berbagi Risiko di Asuransi Kredit
Disampaikan Ogi, UU P2SK mengamanatkan dan mewajibkan OJK untuk membuat aturan atau ketentuan turunan berupa POJK. Terkait asuransi kredit, kata Ogi, OJK akan mengeluarkan POJK mengenai asuransi kredit sebagai pengganti Permenku nomor 124/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship.
“Beberapa pokok yang diatur terkait adanya risk sharing dari bank, dan juga perusahan asuransi. Dari bank akan menaggung risiko dan bertangung jawab pada 25% (risiko), jadi tidak dialihkan semuanya ke asuransi, hanya 75%,” kata Ogi.
Sejumlah pokok aturan yang akan disusun dalam POJK yang baru antara lain penerapan subrogasi yang akan dilakukan lebih baik, serta biaya akuisisi yang dulu ketentuannya bisa mencapai 20%, saat ini dibatasi maksimum 10%.

