LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR EDCCASH
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR EDCCASH setelah izin bank perkreditan rakyat (BPR) tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal tanggal 27 Februari 2024.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan 23 Juli 2024.
"LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis LPS dalam akun Instagram resminya @lps_idic, dikutip Selasa (27/2/2024).
Disampaikan Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR EDC Cash, Tangerang Banten atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR EDC Cash, Tangerang Banten. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR EDC Cash, Tangerang Banten dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Baca Juga
Dimas mengimbau agar nasabah PT BPR EDC Cash, Tangerang Banten tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Sebelumnya, diberitakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi kembali mencabut izin usaha salah satu bank perkreditan rakyat (BPR), yakni PT BPR EDCCASH yang beralamat di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR EDCCASH.
"Pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam keterangan resminya, Selasa (27/2/2024).
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR EDC Cash, Tangerang Banten, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

